Pemkab Muba Gandeng Kejari Kejar Kelebihan Bayar Proyek Rp17,7 Miliar
EkbisNews.com, Sekayu – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba guna mengembalikan uang negara dari kelebihan bayar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba kepada pihak ketiga atau kontraktor pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
Dalam siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muba menyebutkan, pada Selasa (16/6) telah dilaksanakan penandatanganan MoU atau nota kesepahaman dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Muba untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan LHP BPK tahun 2018 dan 2019.
Penandatangan SKK tersebut dilakukan Kepala Dinas PUPR Herman Mayori dan Kepala Kejaksaan Negeri Muba Suyanto dengan disaksikan dengan disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Apriyadi.
Menurut Sekda Apriyadi Pemkab Muba kembali menggandeng Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan.
Dalam LHP BPK yang merupakan hasil audit kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba mengenai lebih bayar sebanyak 130 kegiatan atau proyek kepada pihak ketiga sebesar Rp17.781.681.553,06 untuk tahun anggaran 2018 dan 2019.
“MoU dengan Kejari Muba ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terkait LHP 2018 dan 2019 dengan total Rp17.781.681.553,06 dengan rinciannya Rp2.094.720.934 tahun 2018 dan Rp15.686.960.618 tahun 2019,” kata Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori.
Sekda Apriyadi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dibawah kepemimpinan Bupati Muba Dodi Reza Alex terus berkomitmen menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
“Ini sesuai amanah bahwa temuan BPK wajib ditindaklanjuti, jika tidak akan menjadi ranah hukum dan masuk dalam tindak pidana korupsi. Jadi temuan BPK pada Dinas PUPR ini harus dikembalikan pihak ketiga,” ujar Apriyadi.
Dalam menindaklanjuti temuan BPK menurut Apriyadi, Pemkab Muba elah berusaha melalui Inspektorat dan Dinas PUPR dengan menyurati pihak ketiga atau kontraktor agar mengembalikan kelebihan bayar. “Upaya itu ternyata belum maksimal, sehingga hari ini kami menggandeng Kejari Muba,” katanya.
MoU dengan Kejari Muba kali ini bukan yang pertama, tahun lalu juga dilakukan penandatangan SKK yang sudah memberikan hasil positif. “Hari ini kita mengimbau kepada kontraktor untuk kooperatif memenuhi panggilan dan melunasi kewajiban sesuai dengan LHP BPK. Jika tidak akan diproses secara hukum oleh pihak kejaksaan,” kata Sekda Apriyadi.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Muba Suyanto mengatakan, “MoU ini adalah untuk menyambut baik langkah Pemkab Muba dalam menindaklanjuti temuan BPK untuk mengambalikan uang negara. Ini merupakan perpanjangan MoU tahun lalu, hari ini kita perbarui lagi untuk 130 paket atau pekerjaan yang lebih bayar dengan total Rp 17.781.681.553,06.”
Menurut Suyanto, dalam upaya pengembalian uang negara perlu kehati-hatian agar pihak ketiga dapat melaksanakan kewajibannya dengan mengembalikan kelebihan bayar kegiatan atau proyek.
“Hal yang kita lakukan itu mengambil kepercayaan pihak ketiga atau kontraktor agar mengembalikan uang negara. Tugas ini memang berat, tapi bukan tidak dapat kita lakukan. Tahun lalu kita bisa mengembalikan uang negara lebih dari Rp5 miliar dari total kelebihan bayar Rp6,8 miliar. Tahun ini pasti bisa lebih baik,” kata Suyanto.
Editor : Maspril Aries