NASIONAL

Pemerintah Wajibkan Produk Impor Bersertifikat Halal

– Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa tidak hanya produk lokal, pemerintah Indonesia juga akan mewajibkan sertifikasi halal bagi produk impor dari luar negeri.

“Kewajiban bersertifikat halal berlaku bagi produk yang beredar dan masuk ke Indonesia,” ujar Lukman di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/10).

Lukman menjelaskan sertifikasi halal bagi produk impor nantinya bersifat resiprokal alias saling berbalas antara Indonesia dengan negara mitra dagang. Indonesia akan menggalang kerja sama khusus secara bilateral dengan negara tersebut agar sertifikasi halal bisa dilakukan.

Bila kerja sama telah disepakati, maka pemerintah kedua negara bisa saling memeriksa dan menjelaskan proses pembuatan hingga penggunaan bahan produk.

Dari situ kemudian bisa dilakukan uji pemeriksaan kehalalan. “Bila telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang kami berlakukan, tentu kami akan memberikan semacam sertifikat halal juga, begitu sebaliknya (dari negara lain),” jelasnya.

Lihat Juga  Gakkum Kementerian LHK Tangkap Pelaku “Illegal Logging” di OKI

Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa saat ini pemerintah Indonesia sudah mulai melakukan pembicaraan terkait sertifikasi halal kepada sejumlah negara. Salah satunya negara paling dekat, Malaysia.

Kendati begitu, ia belum bisa menentukan kapan sekiranya sertifikasi halal perdana mulai dilakukan. Ia hanya menekankan bahwa sertifikasi tetap akan dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam aturannya, pemerintah menetapkan bahwa sertifikasi produk makanan dan minuman berlangsung mulai 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. Sementara produk non makanan dan minuman mulai 17 Oktober 2021 sesuai karakteristik produknya.

Lihat Juga  Tahun 2020, Dana Desa untuk Sumsel Meningkat Jadi Rp2,7 Triliun

Bersamaan dengan jadwal tahapan kewajiban sertifikasi halal, BPJPH melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha agar segera melakukan sertifikasi halal. Sejumlah kementerian/lembaga pemerintahan juga diminta untuk ikut memberi sosialisasi tersebut.

“Selama masa penahapan bagi produk yang belum memiliki sertifikasi halal itu masih boleh beredar, penindakan baru akan dilakukan ketika sudah lima tahun. Lalu, penahapan tidak berlaku bagi produk yang kewajibannya sudah dilakukan,” katanya sebagaiamana dikutip dari cnnindonesia.com

Jaminan produk halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk. Selain itu, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button