NASIONAL

Pemerintah Tambah Anggaran Rehabilitasi Mangrove Rp1,5 Triliun

EkbisNews.com, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR menjelaskan terdapat penambahan pagu Kementerian LHK Tahun Anggaran 2021, untuk kegiatan rehabilitasi mangrove, dan pengukuhan kawasan hutan.

Dalam siaran pers Kementerian LHK, menurut Menteri Siti Nurbaya, penambahan pagu anggaran sebesar Rp1,5 triliun melalui skema Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk kegiatan rehabilitasi mangrove yang dilaksanakan oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Untuk kegiatan pengukuhan kawasan hutan oleh Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian LHK yangmendapat tambahan sebesar Rp173 miliar melalui mekanisme penggunaan sebagian dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penggunaan kawasan hutan (PKH). Total anggaran Kementerian LHK tahun 2021 yang semula sebesar Rp7,437 triliun menjadi Rp9,134 triliun.

Menurut Siti Nurbaya, distribusi penggunaan anggaran tambahan BRGM untuk percepatan rehabilitasi mangrove sebagian besar digunakan untuk penanaman mangrove sebesar Rp1,4 triliun atau 94,93 persen. Sisanya dipergunakan untuk rancangan teknis, pelaksanaan monitoring evaluasi dan persemaian modern. “Kegiatan penanaman mangrove dilakukan melalui mekanisme padat karya atau cash for money sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat lokal,” ujarnya.

Lihat Juga  Polresta Palembang Akan Berlakukan E-Tilang
Pembibitan Mangrove di Kabupaten Bangka Tengah

Siti Nurbaya juga menjelaskan, “Latar belakang dari kegiatan rehabilitasi mangrove ini merupakan arahan dan perintah Bapak Presiden untuk rehabilitasi secara besar-besaran, dengan pendekatan padat karya. Pada tahun lalu, sudah dilaksanakan 63.000 hektar dan dilanjutkan untuk tahun ini seluas 83.000 hektar.”

Terkait penambahan pagu anggaran untuk Ditjen PKTL, menurut Menteri Siti Nurbaya, mengacu pada ketentuan Menteri Keuangan bahwa terhadap PNBP PKH terdapat 11,98 uang uang yang bisa dipakai dan harus dipakai pada tahun yang berjalan. Pada tahun 2020 sebagai contoh, PNBP PKH yang dihasilkan oleh KLHK sebesar Rp1,925 triliun atau 130 persen dari target Rp1,474 triliun

“Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, maka Kementerian LHK mendapat kesempatan melalui Ditjen PKTL untuk mengelola dan memperkuat pengukuhan hutan,” kata Siti Nurbaya yang didampingi Selain Menteri LHK beserta Wakil Menteri LHK Alue Dohong dan jajaran Eselon I Kementerian LHK.

Distribusi penggunaan anggaran tambahan Ditjen PKTL untuk kegiatan pengukuhan kawasan hutan meliputi tata batas kawasan hutan sepanjang 10.221 km, tata batas tanah obyek reforma agraria dari kawasan hutan sepanjang 3.792 km, serta inventarisasi dan verifikasi tanah obyek reforma agraria dari kawasan hutan seluas 20,190 ha.

Lihat Juga  Kementerian LHK Luncurkan Peta Mangrove Nasional 2021

Selain itu, anggaran tersebut ditujukan untuk optimalisasi penerimaan negara melalui verifikasi lapangan bagi 202 wajib bayar, inventarisasi sumber daya hutan, pengembangan sistem informasi, dan peningkatan kapasitas tenaga (juru) ukur serta penyusunan rencana pemulihan.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPR Sudin mengatakan, “Dengan situasi dan kondisi Indonesia terkini, perlu ada aksi yang luar biasa kepada masyarakat. Berbagai upaya juga telah dan tengah dilakukan oleh pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional, diantaranya dengan penambahan anggaran di berbagai sektor.”

Menurut Sudin dari Fraksi PDI Perjuangan, Komisi IV DPR memandang perlu memastikan anggaran tambahan digunakan secara tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu, sehingga mampu memberikan daya ungkit yang signifikan terhadap proses pemulihan ekonomi nasional.

Editor : Maspril Aries

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button