Uncategorized

Pemerintah Bahas Pelonggaran PPh Orang Pribadi

EkbisNews.com, Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pelonggaran Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Salah satu cara yang dikaji adalah dengan mengubah rentang kelompok penghasilan (bracket) pada lapisan (layer) penghasilan kena pajak dalam memungut PPh OP.

Sebelumnya, penghasilan kena pajak merupakan pendapatan bersih seseorang yang dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP, besaran PTKP untuk wajib pajak tidak kawin adalah Rp54 juta per tahun.

Bracket itu bisa kami perbaiki dengan Peraturan Pemerintah atau PMK. Artinya, tidak perlu dengan undang-undang,” ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/9).

Revisi ini dilakukan karena bracket yang berlaku saat ini dianggap sudah tidak relevan. Selain itu, dengan perubahan bracket juga bisa menambah daya beli masyarakat karena untuk penghasilan tertentu tarifnya bisa turun.

Lihat Juga  Pemerintah Akan Kaji Harga Tiket dan Maskapai Asing

Sesuai Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, terdapat empat lapisan PKP. Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta per tahun dikenakan PPh sebesar 5 persen. Kedua, penghasilan di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan PPh sebesar 15 persen.

Ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan PPh 25 persen. Keempat, penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif pajak 30 persen.

“Misalnya, sekarang (penghasilan kena pajak) di atas Rp500 juta sudah kena (PPh) 30 persen. Nanti mungkin bisa di atas Rp1 miliar baru kena (30 persen). Jumlah layernya tetap 4 tetapi nilai bracket-nya berubah,” terangnya.

Lihat Juga  Produsen Nakal Akan Ditindak Tegas

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara belum bisa mengungkapkan kapan terbitnya peraturan menteri keuangan terkait. Namun, ia memastikan relaksasi itu tidak akan terbit tahun ini.

Pasalnya, pemerintah ingin fokus untuk menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi.

Di dalam RUU tersebut, pemerintah mengatur berbagai insentif perpajakan, salah satunya pemangkasan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 20 persen pada 2023 secara bertahap.

“Kami konsentrasi untuk ini dulu (RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi),” kata Suahasil.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button