NASIONAL

PBH Peradi dan Kemenkumham Sumsel Tandatangani Adendum Bantuan Hukum

Kepala Kanwil Kanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko dan Direktur PBH Peradi Palembang Aina Rumiyati Aziz menyerahkan naskah kontrak adendum bantuan hukum 2021.

 

EkbisNews.com, Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (22/9) mendatangani naskah perjanjian kontrak adendum bantuan hukum dengan 10 organisasi bantuan hukum (OBH) yang terakreditasi di wilayah Sumatera Selatan. Salah satunya Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang.

Penandatanganan naskah adendum tersebut dilakukan Kepala Kanwil Kanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siar Hasoloan Tamba, Pelaksana tugas Kepala Bidang Hukum Yuliza, Kasubbid Luhbankum dan JDIH Vonny Destika Sari dengan 10 pimpinan atau direktur organisasi bantuan hukum.

Penandatanganan naskah adendum tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum semester II tahun anggaran 2021 oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, bahwa telah dilaksanakan pengalihan anggaran antar OBH  sehingga perlu dilakukan kontrak adendum antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan pemberi bantuan hukum.

Lihat Juga  Kapolda Sumsel : "Polisi dan Advokat Ibarat Air dan Ikan"

Kakanwil Indro Purwoko dalam sambutannya mengatakan, “Penandatanganan perjanjian adendum pelaksanaan bantuan hukum merupakan perwujudan komitmen bersama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dengan organisasi bantuan hukum yang terakreditasi bertujuan untuk memberikan akses keadilan dalam bentuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum secara cuma-cuma.”

Indro Purwoko selaku pembina sekaligus pengawas di daerah menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan keaktifan 10 OBH terakreditasi yang telah berupaya melaksanakan perjanjian yang sudah ditandatangani pada awal tahun dengan segala suka duka dan rintangan yang dihadapi, terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 yang terjadi hingga saat ini.

Lihat Juga  Menghidupkan Bandara kertajati, Pembangunan Fasilitas Pendukung Segera Dilakukan

“Kepada bapak dan ibu sebagai pemberi bantuan hukum saya berpesan dapat menjalankan tugasnya secara profesional agar masyarakat kurang mampu dapat merasakan bahwa keadilan di hadapan hukum itu nyata dan dapat merasakan hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum melalui organisasi yang bapak dan ibu pimpin,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel.

Sepuluh organisasi bantuan hukum yang menandatangani perjanjian adendum adalah PBH Peradi Palembang yang diwakili Direktur Aina Rumiyati Aziz, YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, YLBHI LBH Palembang, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, Polis Abdi STIHPADA, YLBH APIK Sumsel, LBH Sumsel, YLBH Ikadin Sumsel, LBH Lahat, dan LKBH Muba.

Editor : Maspril Aries

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button