Paket Pempek Kena Pajak
Kepala BPPD Kota Palembang, Shinta Raharja menyampaikan, saat ini pihaknya sedang meminta rumusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, terkait payung hukum untuk memungut retribusi pajak pengiriman pempek.
“Selama ini mereka hanya membebankan pajak kepada yang makan ditempat. Sedangkan untuk yang bungkus atau dikirim tidak dikenakan pajak,” jelasnya, Senin (8/1/18).
Kedepan, Shinta berharap pajak dari kuliner jenis pempek ini berlaku juga untuk yang take away atau dibungkus dan packing atau untuk pengiriman.
“Kuliner pempek saat ini memiliki potensi yang cukup tinggi terhadap PAD Kota Palembang, dan kami melihat hal itu, apalagi kami dapat kabar pada hari biasa pengiriman pempek keluar Palembang mencapai tiga ton perhari,” ulasnya dikutip dari rmolsumsel
Dalam kesempatan itu, Shinta menghimbau agar kedepan restoran kuliner khas Palembang dapat menerapkan hal itu jika memang nanti payung hukum terhadap pajak pempek bagi yang take away atau packing berlaku.
“Kita minta seluruh restoran khas Palembang patuh terhadap pajal. Karena selama ini estoran khas Palembang terkesan sulit bayar pajak,” tandasnya.