NASIONAL

Paket Pempek Kena Pajak

EkbisNews.com, Palembang – Dalam satu hari Palembang mampu mengirim pempek keluar Kota Palembang 1-3 ton perhari.
 Peluang itupun dilihat Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) sebagai sumber pajak baru yang dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.

Kepala BPPD Kota Palembang, Shinta Raharja menyampaikan, saat ini pihaknya sedang meminta rumusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, terkait payung hukum untuk memungut retribusi pajak pengiriman pempek.

“Selama ini mereka hanya membebankan pajak kepada yang makan ditempat. Sedangkan untuk yang bungkus atau dikirim tidak dikenakan pajak,” jelasnya, Senin (8/1/18).

Lihat Juga  Alami Defisit, Menteri Keuangan Sri Mulyani Tambah Bonus direksi BPJS

Kedepan, Shinta berharap pajak dari kuliner jenis pempek ini berlaku juga untuk yang take away atau dibungkus dan packing atau untuk pengiriman.

“Kuliner pempek saat ini memiliki potensi yang cukup tinggi terhadap PAD Kota Palembang, dan kami melihat hal itu, apalagi kami dapat kabar pada hari biasa pengiriman pempek keluar Palembang mencapai tiga ton perhari,” ulasnya dikutip dari rmolsumsel

Dalam kesempatan itu, Shinta menghimbau agar kedepan restoran kuliner khas Palembang dapat menerapkan hal itu jika memang nanti payung hukum terhadap pajak pempek bagi yang take away atau packing berlaku.

Lihat Juga  Bukalapak Pangkas Ratusan Karyawannya, Menkominfo: Bukan Mau Tutup

“Kita minta seluruh restoran khas Palembang patuh terhadap pajal. Karena selama ini estoran khas Palembang terkesan sulit bayar pajak,” tandasnya.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button