EKBISNEWS.COM, PALEMBANG – Maraknya keluhan masyarakat yang menjadi nasabah perusahaan Fintech P2P Landing, menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu otoritas pengawas industri keuangan.
Selain mengeluarkan beberapa regulasi, OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak bertransaksi dengan perusahaan Fintech ilegal.
Hal tersebut disampaikan Panca Hadi Suryatno, Kepala OJK regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Rabu (20/2/2019).
“Masyarakat harus memperhatikan beberapa hal sebelum bertransaksi dengan perusahaan Fintech (platform fintech), baik sebagai Lender ( investor) maupun sebagai Borrower (debitur).
Diantaranya, adalah terkait dengan Aspek Legalitas dari perusahaan fintech. Kemudian, aspek hak dan kewajiban,” kata Panca Hadi.
Aspek legalitas maksudnya, apakah perusahaan fintech tersebut terdaftar atau berizin dari OJK. ” Kita informasikan, bahwa sampai tanggal 1 Februari 2019, tercacat 99 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, ” katanya.
Kemudian, aspek hak dan kewajiban masing masing pihak, di dalamnya termasuk tentang manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risiko.
Dua aspek diatas, kata Panca Hadi, harus benar benar diperhatikan oleh masyarakat yang ingin bertransaksi dengan perusahaan fintec untuk menghindari persoalan dibelakang hari.
Sebagai panduan untuk mengenali perusahaan fintech ilegal, Panca Hadi menyebutkan ada beberapa ciri.
Yakni; Kantor dan Pengelola tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya;
Syarat dan Proses pinjaman sangat mudah;Menyalin seluruh data nomor telepon dan foto foto dari handphone calon peminjam;
Tingkat bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas; terakhir, Melakukan penagihan online dengan cara intimidasi dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor handphone yang sudah disalin.
Menurut, Panca Hadi, OJK sudah melakukan upaya mencegah kehadiran perusahaan fintech ilegal ini. “Setidaknya, tim Satgas Waspada Investasi Nasional dalam siaran pers 13 Februari 2019, mengumumkan 231 perusahaan fintech ilegal. Dan sampai saat ini sudah menghentikan sebanyak 635 perusahaan fintech, “katanya.
Dia sebutkan juga, OJK juga melakukan upaya pencegahan yaitu; dalam bentuk mengumumkan Fintech P2P Lending Ilegal, mengajukan blokir webside dan aplikasi kepada Kemenkominfo, memutus akses keuangan fintech P2P Lending ilegal, melaporkan ke Bareskrim Polri untuk penegakan hukum, meningkatkan peran Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI), dan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara terus menerus, untuk menggunakan fintech yang legal.
Pada bagian lain, pengamat ekonomi Amidi SE, MSi yang dihubungi terpisah, menyebutkan perusahaan fintech umumnya menyasar masyarakat yang irrasional dan kurang memiliki informasi seputar fintech.
Misalnya saja, adanya penawaran program investasi dengan iming iming return yang tinggi. Pada sisi lain, kepada calon debitur /peminjam, menawarkan kemudahan yang luar biasa.
“Dalam hal ini saya melihat perlu regulasi, agar ada batas atas atau batas bawah yang rasional. Dalam penetapan return atau pun bunga pinjaman, ” katanya.
Selain itu, menurut Amidi, karena masih besarnya jumlah masyarakat yang belum faham dalam konteks jasa keuangan, dan perencanaan keuangan, dirasa perlu adanya satu lembaga konsultasi yang terbuka melayani masyarakat. ()
Editor: Bangun Lubis