NASIONAL

Mulai 2020, Anies Tak Gratiskan Lagi PBB Rumah di Bawah Rp1 M

EkbisNews.com –  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar.

Revisi itu tertuang dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2019 yang telah diundangkan pada 15 April 2019.

Lewat revisi itu, sekarang objek pajak berupa rumah, rusunami, dan rusunawa dengan NJOP dengan nilai di bawah Rp1 miliar wajib membayar PBB kembali mulai 2020 mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4A Pergub Nomor 38 Tahun 2019.

Lihat Juga  Iuran BPJS Batal Naik, BPJS Kesehatan Diminta Tetap Berikan Layanan Prima

“Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019,” bunyi Pergub dikutip pada Selasa (23/4).

Sebelum direvisi pada Pasal 2 Pergub Nomor 259 Tahun 2015 disebutkan bahwa pembebasan PBB-P2 meliputi objek pajak rumah pribadi dengan batasan NJOP sampai dengan Rp1 miliar.

Selain itu, objek pajak yang dibebaskan PBB-P2 yakni rusunami orang pribadi untuk tempat tinggal dan rusunawa yang dimiliki atau disewakan pemerintah dengan batasan NJOP sampai dengan Rp1 miliar.

Namun demikian, wajib pajak orang pribadi yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2018 sebelum berlakunya Pergub ini, tetap diberikan pembebasan PBB-P2.

Seperti dilansir dari cnnindonesia.com (23/4/) Anies menyatakan revisi itu merupakan bentuk pembaruan regulasi setiap tahun. “Yang penting pada 2019, itu tetap di bebaskan. Itu dulu yang penting,” katanya, Senin (22/4).

Lihat Juga  Presiden Joko Widodo Resmikan TPA Regional Banjarbakula

Ia menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan pendataan ulang terkait informasi bangunan yang ada di area DKI Jakarta (kadaster). Menurutnya, banyak informasi tentang bangunan di DKI Jakarta yang tidak akurat, baik dari sisi luasan maupun lantai bangunan.

Proses pembaruan kadaster ini rencananya dilakukan pada April hingga Juni.

“Mudah-mudahan Juli sudah selesai semua. Nanti kami akan punya data bangunan di Jakarta yang lengkap. Dan kami menggunakan teknologi yang baru untuk melakukan itu (kadaster),” tuturnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button