NASIONAL

Menteri LHK Resmikan Media Center Ditjen PPKL

EkbisNews.com Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Rabu (26/2) meresmikan media center Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL).

Dalam laman FB-nya Menteri Siti Nurbaya menuliskan, media center ini bagian penting dari konsep manajemen adatif pengelolaan lingkungan Indonesia. Media ini dapat berperan sebagai sarana monitoring dan evaluasi karena data yang diintegrasikan cukup banyak dan sebagian data sudah bersifat real time.

“Sebagai contoh, data pemantauan kualitas air, saat ini sudah terintegrasi dari 560 titik pemantaun manual dan 41 stasiun pemantauan real time. Pada tahun 2024 pemantauan manual akan digantikan dengan pemantauan real time, karena stasiun pemantauan yang dibangun mencapai 822 stasiun,” kata Siti Nurbaya yang didampingi Wakil Menteri LHK Alue Dohong.

Menurut Siti Nurbaya, kualitas udara juga sudah terpantau dari 500 titik pemantauan manual yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. “Sedangkan pemantauan real time difokuskan pada daerah yang terdampak kebakaran lahan dan hutan serta daerah perkotaan yang terpapar pencemaran dari kendaraan bermotor dan industri,” ujarnya.

Lihat Juga  Dari Metalurgi Muntok PT Timah Raih Proper Emas 2021

Untuk pemantauan kualitas udara real time saat ini sudah terpasang 26 stasiun pemantauan. “Pada tahun 2024 stasiun pemantauan real time ini ditargetkan menjadi 165 stasiun,” katanya.

Menteri LHK juga menjelaskan, kinerja pengelolaan ekosistem gambut dipantau melalui SiMATAG 0.4m (Sistem Pemantauan Tinggi Muka Air Tanah Gambut 0,4 Meter) saat ini telah mencapai 284 perusahaan dengan jumlah titik pemantauan sebanyak 10.690 titik. Pada tahun 2024 ditargetkan 500 perusahaan, sehingga kita minimal memiliki 18.820 titik pemantauan.

Kemudian sistem pelaporan pengelolaan lingkungan dari industri telah diintegrasikan dalam SIMPEL (Sistem Pelaporan Elektronik dari Perusahaan). Saat ini 7.011 perusahaan telah mendaftar dan 4.096 perusahaan aktif melaporkan pelaksanaan pengelolaan lingkungannya melalui SIMPEL.

“Sistem ini akan dikembangkan untuk mengintegrasikan laporan pengelolaan air limbah dan emisi secara real time melalui SPARING atau Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Industri, SISPEK atau Sistem Pemantauan Emisi Industri. Pada tahun 2024 ditargetkan 304 perusahaan melaporkan data limbahnya secara real time dan 195 perusahaan melaporkan emisinya secara real time,” ujarnya.

Lihat Juga  Pengadaan Mobil Baru Menteri Jokowi Rp147 M, HNW : Bagun Pendidikan Lebih Diperlukan

Selain itu untuk mendiskripsikan pengelolaan lingkungan secara makro sebenarnya Kementerian LHK telah memilik Laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia (SLHI). Pendekatan DPSIR (drivers, pressures, state, impact and response) dalam SLHI dapat digunakan sebagai model untuk menganalisis dampak kegiatan masyarakat dari masyarakat, kebijakan-kebijakan yang mengatur aktifitas masyarakat terhadap lingkungan.

Menteri Siti Nurbaya mengharapkan dengan semakin lengkap informasi yang dimasukkan, maka semakin akurat prediksi yang dihasilkan dan semakin cepat para pemangku kepentingan dapat memitigasi dan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan.

“Tinggal bagaimana kita mengemas dan mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan publik tersebut, sehingga mempunyai daya ungkit yang tinggi untuk perbaikan lingkungan. Semoga apa yang kita rencanakan ini dapat terlaksana dengan dukungan semua pihak. Terutama kalangan media massa untuk bisa menjembatani informasi kepada publik, dan dunia usaha untuk mendukung pelaksanaannya,” katanya.

Editor : Maspril Aries

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button