Menteri LHK : Jajaran LHK Pusat dan Daerah Harus Kompak dan Bersenyawa
EkbisNews.com, Yogyakarta — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), selama dua hari pada 27-28 Februari 2020 menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung di Yogyakarta. Rakernas yang mengusung tema “Cinta Kita untuk Bumi” dibuka langsung Menteri LHK Siti Nurbaya.
Dalam siaran pers Humas Kementerian LHK, Rakernas 2020 diikuti sekitar 1.000 peserta berasal dari Kementerian LHK, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Pada pengarahannya Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan, Kementerian LHK, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi dan kabupaten/kota harus kompak bergerak bersama, dan tidak boleh lagi bergerak sendiri-sendiri.
“Lima tahun pertama berbagai langkah koreksi telah dilakukan, dan hasilnya mulai terlihat, namun tantangan kian berat karena perhatian masyarakat terkait LHK kian besar. Untuk itu mulai sekarang yang namanya Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah, adalah bagian penting dan bersenyawa dengan Kementerian LHK dalam hubungan pusat dan daerah. Saya titip dan minta tolong betul dijaga tentang itu,” kata Siti Nurbaya.
Menurut Menteri LHK, dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang telah diatur dalam UU Pemda, pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan menjadi hal terpenting yang jarang diperhatikan di tingkat tapak. Karena itu jajaran pusat dan daerah yang mengurus lingkungan hidup dan kehutanan tidak boleh lagi saling terlepas.
“Mulai sekarang kalau saya mengatakan LHK, maka itu termasuk unsur-unsur daerah harus bersama kita. Jangan pernah dipisahkan lagi,” katanya.
Menteri Siti Nurbaya juga mengingatkan, dalam menyikapi dinamika pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, harus ada pemahaman yang tepat tentang subyek LHK, kebijakan, serta hal-hal yang secara nyata telah berlangsung. Untuk itu semua pihak terkait LHK baik pusat maupun daerah, harus mempelajari betul RUU ini dengan baik.
‘”Sehingga antara Kementerian LHK dengan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah harus bersenyawa dalam pemahaman justifikasi, teoritik, empirik, ataupun pada konteks perspektif untuk disampaikan dengan baik ke ruang publik,” pesannya.
Dalam Rakernas Kementerian LHK tersebut dibahas berbagai isu strategis LHK, seperti pemulihan lingkungan dan rehabilitasi, TORA dan Perhutanan Sosial, Pengelolaan Sampah dan Limbah, NDC dan Carbon Pricing, serta Omnibus Law.
Pesan Menteri LHK Siti Nurbaya kepada peserta, “Tugas jajaran yang mengurus LHK semakin berat. Kitalah pengawal dari harapan dan tuntutan masyarakat yang kian besar. Saya minta kepala dinas, seringlah bikin nota dinas ke Gubernur, kalau perlu konsultasi ke Dirjen. Sampaikan soal kondisi terkini dan sikapi dengan cepat. Jangan biarkan siapapun tidak menghormati pemerintah, karena pekerjaan kita adalah menjaga kedaulatan NKRI.”
Dalam Rakernas yang juga dihadiri Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Menteri Siti Murbaya mengingatkan tentang program penting lainnya, yaitu mendukung realisasi TORA dan Perhutanan Sosial, terutama pada pengakuan hutan adat. Menurutnya, bagi Pemda yang serius, terbukti realisasi penyerahan sertifikat TORA dan Perhutanan Sosial ke masyarakat, dapat terealisasi dengan cepat. Namun ada juga Pemda yang masih kurang responsif menyikapi program pro rakyat ini.
“Untuk TORA, tolong pastikan betul program ini sampai ke masyarakat, karena sebenarnya pemda provinsi yang harus serius. Saya yakin betul bahwa ini juga dibutuhkan Kepala Daerah, maka di bagian birokrasi yang harus memikirkannya. Saya minta para Dirjen KLHK mengawal betul soal ini. Kalau Kadis-nya belum kokoh, bisa bersama-sama bekerja dengan Ditjen di Kementerian. Karena fasilitasnya sudah dikasi, sayang bila tidak dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
Kepada pemerintah daerah, Menteri Siti Nurbaya meminta Pemda proaktif “jemput bola” untuk Perhutanan Sosial ke Kementerian LHK. “Jangan lagi ada persepsi bahwa tanggungjawab realisasi program TORA dan Perhutanan Sosial hanya jadi tugas Kementerian LHK,” pesannya.
Editor : Maspril Aries