NASIONAL

Mengenal Muba Lewat “Lorong” Demokrasi

Oleh : Maspril Aries
Wartawan Utama/ Penggiat Kaki Bukit Literasi

Jika dilihat dari kaca mata politik era reformasi, apa yang terjadi di Muba pada masa Orba tersebut dianggap aneh. Pada masa itu tidak ada yang berminat menjadi Bupati Muba.

28 September 2020 Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) merayakan hari jadi yang ke 64 tahun. Salah satu kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut kini menjadi kabupaten sarat dengan prestasi pembangunan yang menonjol dan fenomenal. Di daerah ini untuk pertama kalinya pada masa kepemimpinan Bupati Alex Noerdin dan sekaligus yang pertama di Sumsel lahir program berobat gratis dan sekolah gratis.

Selain program pembangunannya yang berorientasi pada pada kesejahteraan rakyatnya. Ternyata Kabupaten Muba juga menjadi daerah yang punya cerita menarik dalam proses demokratisasi politik khususnya dalam pemilihan kepala daerah atau bupati sejak masa Orde Baru (Orba) sampai era reformasi.

Pada era milineal saat ini Kabupaten Muba sudah dikenal luas di Indonesia dengan program-program pembangunannya yang berpijak pada perspektif jauh ke depan dengan muaranya kesejahteraan penduduknya.

Pada masa lalu Kabupaten Muba, di era tiada internet, jangan dibayangkan seperti sekarang. Dulu Kabupaten Muba kalah populer dibanding daerah tetangganya yang menjadi ibu kota Provinsi Sumatera Selatan. Mungkin tak banyak orang di luar Sumsel mengenal kabupaten yang produksi gas buminya kini memberi energi menerangi negara Singapura.

Namun pada masa itu, cara-cara untuk mengenal Kabupaten Muba yang pada masa Orde Baru disebut daerah tingkat II atau Dati II adalah bersumber dari informasi media massa, yakni surat kabar atau majalah serta media elektronik radio dan televisi.

Mengenal Kabupaten Muba pertama kali melalui berita yang terbit dari sebuah majalah berita mingguan. Dalam Majalah Tempo edisi No.04/ XXI/ 23 – 29 Maret 1991 pada rubrik Nasional menulis berita berjudul “Mencari Calon Bupati.” Mengenal Kabupaten atau Dati II Muba melewati “lorong” demokrasi.

Dalam berita tersebut tertulis, “Di Sumatera Selatan, jabatan Bupati Musi Banyuasin diiklankan lewat RRI, TVRI dan surat kabar. Dasarnya adalah keterbukaan, pendidikan politik buat rakyat. tetapi peminatnya kurang.”

Pada tahun 1991 saat akan memilih bupati atau kepala daerah yang akan memimpin Dati II Muba dicari melalui iklan, seperti layaknya iklan lowongan kerja. Pada era reformasi di zaman milenial, belum pernah ditemukan ada iklan mencari seorang kepala daerah, bupati, wali kota atau gubernur. Yang pernah terbaca ada iklan mencari Rektor pada perguruan tinggi negeri (PTN).

Dalam pengumuman mencari calon bupati tersebut mencantumkan 10 syarat. Kepada yang berminat menjadi dipersilahkan mendaftarkan diri tanggal 6-15 Maret 1991. Menurut Ketua DPRD Muba waktu itu Rozali Harom, “Ini bukan hal baru.” Menurutnya Ketua DPRD yang sudah tiga periode menjabat sejak 1981, 1986, 1991. Rupanya sebelumnya, pengumuman rekrutmen calon bupati hanya disiarkan lewat media cetak, kini ditambah dengan TVRI dan RRI Palembang.

Pada masa Orde Baru (Orba) biasanya mekanisme pemilihan kepala daerah seperti bupati, pengumuman pendaftaran untuk mengisi jabatan bupati hanya ditempel di DPRD dan prosedur pengajuan calon oleh fraksi-fraksi di DPRD dengan jumlah calon terbanyak lima orang dan minimal tiga calon. Setelah calon didapat, nama-namanya dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk minta persetujuan. Kemudian, setelah diteliti dan disetujui, nama-nama calon tadi dikembalikan ke DPRD untuk dipilih.

Lihat Juga  Hadapi Masa PSBB, Alex Noerdin Bagikan Sembako untuk Seniman

Walau sudah dipasang pengumuman melalui iklan di media massa dan di DPRD Muba, sampai hari terakhir masa pendaftaran tanggal 15 Maret 1991 ternyata tidak ada calon yang mendaftar.

Menurut Rozali Harom, pengumuman melalui media massa didasari oleh pasal 14 Undang-Undang No. 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah. UU mengharuskan pemilihan bupati diumumkan secara terbuka. “Sebagai wakil rakyat, kami harus membuat rakyat tahu apa yang sedang kami lakukan. Termasuk pemilihan bupati,” kata Syarifudin AS Wakil Ketua DRPD dari F-ABRI.

Menteri Dalam Negeri saat itu Rudini berkkomentar dan setuju dengan “pengumuman” atau “iklan” tersebut. “Bagus. Dalam rangka memperluas demokrasi pemilihan bupati enggak apa-apa,” katanya. Menurut Mendagri Rudini, biasanya pengumuman itu cukup hanya disebarkan di DPRD karena merekalah yang akan mencalonkan dan memilih bupati. “Ini memang unik, tapi nanti kan yang mendaftar ditanya oleh fraksi-fraksi, kamu mau dicalonkan oleh siapa dan bisa apa untuk jadi bupati?”

Jika dilihat dari kaca mata politik era reformasi, apa yang terjadi di Muba pada masa Orba tersebut dianggap aneh. Pada masa itu tidak ada yang berminat menjadi Bupati Muba. Padahal Kabupaten Muba tersebut sekarang dikenal sebagai daerah dengan potensi migas yang besar. Berbeda dengan era reformasi, banyak orang yang berminat mencalonkan diri sebagai bupati termasuk mereka yang bermukim di luar Muba.

Demokrasi di Muba selalu menarik, saat menjejakkan kaki melangkah di “lorong demokrasi” Muba. Lima tahun kemudian pada pemilihan Bupati Muba tahun 1996, hasil pemilihan bupati oleh DPRD Muba pada 24 April 1996  dibatalkan Menteri Dalam Negeri waktu Yogie S Memet. Mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar) tersebut memerintahkan DPRD melakukan pemilihan ulang Bupati Muba.

Pada pemilihan Bupati Muba tanggal 24 April 1996 tersebut ada tiga calon bupati yang akan dipilih 45 anggota DPRD Muba, yaitu Letnan Kolonel Bahrowi Hasyim yang dicalonkan Fraksi ABRI dan Fraksi Karya Pembangunan (FKP), Noer Muhammad dan Mahadi. Hasil pemilihan tersebut calon bupati Noer Muhammad yang menjabat Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Sumatera Selatan itu berhasil mengungguli Letnan Kolonel Bahrowi Hasyim. Noer Muhammad meraih 32 suara, Bahrowi Hasyim sendiri 17 suara, dan Mahadi dengan satu suara.

Apa yang terjadi di DPRD Muba tersebut mengingatkan pada peristiwa yang sama terjadi pada pemilihan Gubernur Riau 2 September 1985. Ismail Suko menjadi calon gubernur pendamping berhasil mengalahkan calon petahana Imam Munandar yang menjadi calon unggulan pemerintah pusat. Pemerintah tidak melantik Ismail Suko dan mendesaknya mundur. Setelah Ismail Suko mengundurkan diri sebagai Gubernur Riau terpilih pemerintah lalu melantik Imam Munandar.

Kabar yang tersiar saat itu, kegagalan terpilihnya calon unggulan Bahrowi Hasyim karena ada anggota DPRD Muba dari FKP yang nakal. Menurut Ketua FKP Madani Senen, keunggulan Mohammad Noer karena ada 10 anggota FKP yang beralih mendukungnya. Padahal sejak awal semua anggota FKP sepakat mendukung Bahrowi. Sikap itu tetap diperlihatkan semua anggota FKP pada malam menjelang pemilihan. Juga tersiar kabar adanya jual beli suara alias politik uang dalam pemilihan bupati tersebut.

Lihat Juga  Pertamina Asset 2 Limau Field Berbagi Sembako di Tiga Kabupaten

Kemudian DPRD Muba kembali melaksanakan pemilihan ulang Bupati Muba dengan tiga orang calon bupati yaitu Kolonel CHB Nazom Nurhawi, mantan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Sumatera Selatan dan Jambi, Irham dan Makmun Rasyid. Pada pemilihan yang diikuti 45 anggota DPRD Muba, Nazom Nurhawi berhasil terpilih meraih 41 suara, Irham dan Makmun Rasyid, masing-masing meraih dua suara.

Itulah demokrasi ala Muba pada masa Orde Baru (Orba) yang terjadi pada 1991 dan 1996. Demokratisasi di Muba itu memang menarik, bukan hanya terjadi pada masa lalu. Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muba secara langsung juga berlangsung menarik.

Seperti pada Pilkada Muba tahun 2011 juga ada fenomena menarik. Seorang calon bupati Dodi Reza Alex yang putra Gubernur Sumsel Alex Noerdin berpasangan dengan Islan Hanura harus mengakui keunggulan pasangan calon petahana Pahri Azhari – Beni Hernedi.

Dalam pesta demokrasi tersebut rakyat Muba telah menentukan pilihannya. Tidak ada garansi seorang putra gubernur dan juga sukses menjadi Bupati Muba harus meraih kemenangan. Gubernur Alex Noerdin menghormati pilihan rakyat Muba. Pasangan Dodi Reza Alex – Islan Hanura dan Sulgani Paku Ali – Sujari melayangkan gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muba ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menolak gugatan dua pasangan tersebut. Usai putusan tersebut Gubernur Alex Noerdin saat itu meminta Dodi Reza Alex – Islan Hanura dan Sulgani Paku Ali – Sujari menghormati putusan MK tersebut dan selanjutnya melantik dan mengambil sumpah pasangan Pahri Azhari – Beni Hernedi sebagai Bupati – Wakil Bupati Muba periode 2012 – 2017.

Dodi Reza Alex yang menerima putusan MK, kemudian pada pemilihan Bupati – Wakil Bupati Muba periode 2017 – 2022 maju kembali berpasangan dengan Beni Hernedi berhasil unggul dari pasangan perseorangan Amiri Aripin-Ahmad Toha.

Hadirnya pasangan perseorangan dalam Pilkada di Muba juga menjadi fenomena menarik dari demokratisasi di Kabupatan Muba. Pasca reformasi sudah ada dua pasangan perseorangan yang ikut dalam pilkada. Sebelumnya adalah pasangan Sulgani Paku Ali – Sujari pada pilkada 2011.

Demokratisasi adalah sarana untuk mencapai demokrasi. Secara riil pelaksanaan pilkada yang merupakan  manifestasi dari dinamika demokrasi di daerah. Pilkada merupakan bagian yang tidak lepas dari suatu kehidupan bermasyarakat yang demokratis dan tegaknya demokrasi yang bermartabat.

Di ujung “lorong” demokrasi di Muba ada berbagai model pemilihan bupati atau sejak Orba sampai reformasi yang menjadi ikhtiar dalam meningkatkan kualitas demokrasi dengan memberi dampak yang lebih baik bagi kehidupan masyarakat. Tentunya  mampu meningkatkan mutu kesejahteraan demi mewujudkan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. 𝞨𝞨

Editor : MA

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button