Massa Forum Komunikasi Kuliner Bersatu Palembang Tolak Penerapan Pajak 10 Persen
EkbisNews.com, Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerapkan penarikan pajak 10 persen dengan memasang alat e-Tax bagi para pengusaha restoran dan rumah makan. Hal tersebut menimbulkan gejolak bagi pengusaha yang merasa hal tersebut memberatkan.
Massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kuliner Bersatu Palembang (FK-PKBP) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Senin (5/8/2019).
Setidaknya, ada lima tuntutan yang disampaikan massa yang diterima langsung Ketua DPRD Palembang, Darmawan. Menolak pengenaan pajak restoran sebesar 10 persen, menolak pemasangan e-Tax, meminta adanya revisi Perda Nomor 12 Tahun 2010, minta dilibatkan dalam revisi Perda, siap membayar pajak selama proses revisi berlanjut.
Salah satu pengurus FK-PKBP Idasril mengatakan, penarikan pajak 10 persen bagi pengusaha cukup memberatkan terutama di tengah kondisi perekonomian yang menurun sejak lima tahun terakhir sekitar 30 persen.
Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2018 maka sudah jelas yang dikenakan penerapan e-Tax yang beromzet Rp 3 juta perbulan atau Rp 100 ribu perhari.
“Penerapan tanpa adanya sosialisasi terlebih dulu dan berdampak dengan penurunan omzet,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Palembang Darmawan mengatakan, akan segera memberikan rekomendasi kepada walikota Palembang atas Perda yang sudah dibuat sebagai landasan penerapan e-Tax dan standar pengusaha kuliner yang dikenakan pajak.
“Kita sangat mendukung para pengusaha kecil dan diharapkan Walikota Palembang bisa mengevaluasi Perda yang bisa saja salah karena sudah menimbulkan gejolak,” ujarnya.