LifeStyle

Live – Bupati Dodi Reza Alex Hari Ini Sidang Promosi Doktor

EkbisNews.com, Bandung – Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex hari ini, Selasa (28/2) dijadwalkan menjalani sidang promosi doktor di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Sidang promosi dapat disaksikan secara live streaming melalui media sosial (medsos) di you tube, facebook (FB) dan instagram (IG).

Di depan sejumlah penguji atau guru besar, Dodi Reza Alex akan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Jejaring Kebijakan dalam Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (Studi Kasus di KEK Tanjung Api-Api Sumatera Selatan)”

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kabag Humas Yettria, “Warga Muba bisa mengikuti sidang promosi doktor Bupati Muba Dodi Reza Alex hari ini pada pukul 09.00 – 12.00 melalui live streaming di media sosial you tube dan instagram Radiogemarandik dan face book Pemkabmuba.”

Lihat Juga  TMMD di Muba Alokasikan Anggaran Rp14,9 Miliar

Sebelum menjalani sidang promosi di Fisip Unpad, Dodi Reza Alex telah menjalani ujian tertutup pada 8 Oktober 2019 di depan tim penguji yang terdiri dari Ketua tim promotor/penguji Prof Budiman Rusli, anggota tim promotor/penguji Prof Syamsurijal, anggota tim promotor/penguji Ida Widianingsih PhD, oponen akhli/penguji Prof Armida S Alisjahbana Dr Heru Nurasa, Dr Drs Endang Andhy Muchtar dan representasi guru besar/penguji Prof Sam’un Jaya Raharja.

Dengan keberhasilan tersebut Dodi yang pernah mengenyam pendidikan di University Libre De Bruxelles, Belgia dan Massachusetts Institute of Technology (MIT) Sloan School of Management Cambridge, MA, USA selanjutnya akan menjalani sidang promosi doktor yang dijadwalkan pada 28 Januari 2020.

Lihat Juga  21 Atlet Muba Siap Berlaga di PON XX Papua

Dodi Reza Alex akan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Jejaring Kebijakan dalam Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (Studi Kasus di KEK Tanjung Api-Api Sumatera Selatan)”

Editor : Maspril Aries

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button