Lima Pasangan Pengantin di Muba Tunda Resepsi Pernikahan

Ekbisnews.com, Bayung Lencir – Maklumat Kapolri dan instruksi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk tidak melakukan aktivitas perkumpulan massa guna meminimalisir ancaman virus Covid-19 mendapat respon dari warga di Muba.
Di Kecamatan Bayung Lencir, menurut siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muba, ada lima pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan resepsi pernikahan pekan ini.
Keluarga dari lima pasangan tersebut walau awalnya menolak melakukan penundaan namun akhirnya sepakat menunda resepsi pernikahan setelah mendapat penjelasan dari Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) Bayung Lencir.

Menurut Camat Bayung Lencir Akhmad Toyibir, staf dari Kecamatan Bayung Lencir terus menyisir hingga ke kawasan pedesaan untuk mengedukasi serta mensosialisasikan bahaya ancaman virus Covid-19.
“Alhamdulillah hari ini para keluarga yang akan menyelenggarakan resepsi pernikahan bisa sepakat dan menunda rencana kegiatan pesta keluarga. Sosialisasi dan edukasi ini akan terus kami lakukan ke lapangan. Ada lima pasangan dari beberapa desa sepakat untuk menunda acara hajatannya,” katanya.
Ali warga Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir yang akan melaksanakan resepsi pernikahan mengatakan, “Sebenarnya saya dan keluarga sangat kecewa awalnya, karena persiapan kami untuk persiapan acara sudah 90 persen. Tetapi setelah mendengar penjelasan Pak Camat Bayung Lencir, Danramil, dan Kapolsek kami merasa pantas untuk menunda kegiatan acara itu karena demi kesehatan juga.”
Menurut Ali, keluarganya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Forkopimcam Bayung Lencir dan terkhusus Bupati Muba Dodi Reza Alex yang secara maksimal mensosialisasikan bahaya ancaman virus Corona serta mengedukasi warga Muba.
“Kami siap untuk menunda setelah mendengar penjelasan tadi. Kami ucapkan terima kasih kepada Bupati Dodi Reza yang sangat memperhatikan kesehatan warganya,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menjelaskan bahwa pembatasan pelaksanaan akad nikah tersebut selama wabah Covid-19 sudah diatur berdasarkan surat edaran Kementerian Agama. Yakni Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
“Kemudian, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker,” katanya.
Demikian juga petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul. “Ini harus ditaati bersama demi kesehatan dan kebaikan kita semua warga Muba,” pesan Dodi Reza Alex.
Kepada perangkat kecamatan hingga desa Bupati Dodi Reza Alex menginstruksikan untuk mendata dan mensosialisasi warga yang akan atau telah datang dari daerah terjangkit Covid-19.
“Juga untuk tidak mengizinkan warga pendatang dari wilayah terjangkit untuk kontak dengan lingkungan sekitar sebelum di periksa oleh tim kesehatan setempat sesuai protokol penerimaan warga dari daerah pandemi atau terjangkit,” kata Bupati Muba.
Pemkab Muba juga akan melakukan tindakan responsif dalam kesiapsiagaan meminimalisir virus Covid-19 juga akan diimplementasikan oleh Bupati Muba Dodi Reza dengan melaksanakan rapid test secara masif di Muba pada Jumat, 27 Maret 2020.
Untuk antisipasi melalui rapid test Pemkab Muba mengucurkan anggaran sebesar Rp6,1 Miliar yang akan dipergunakan untuk kebutuhan pencegahan virus Covid-19 serta pembelian sebanyak 1000 alat rapid test.
Editor : Maspril Aries