KKKS Odira Energi Patuhi Aturan Kelola Lingkungan
Pemantauan Lingkungan dari BPU Universitas Sriwijaya (Unsri)
EkbisNews.com, Banyuasin – Pasca tuntutan warga Desa Keluang, Kabupaten Banyuasin 1 Februari 2022 yang menuntut ganti rugi atas dugaan pencemaran limbah yang mengakibatkan kerusakan kebun karet milik warga akibat kegiatan Odira Energi Karang Agung, perusahaan migas tersebut menjalankan operasional yang patuh terhadap aturan pengelolaan lingkungan dan realisasikan program pengembangan masyarakat dengan pengawasan SKK Migas.
Selain itu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin nomor 630/ KPTS/ DLH/ 2021 pada Desember 2021 telah mencabut sanksi administratif kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Odira Energi Karang Agung.
Humas KKKS Odira Energi Karang Agung Muhammad Fadhel Besse Alaydrus dalam keterangan pers menjelaskan, perusahaan telah menjalankan program dengan komitmen menjaga kelestarian lingkungan di wilayah kerja operasional KKKS Odira Energi Karang Agung melalui kebijakan Operasi Manajemen, QHSE.
“Kami juga mengoptimalkan program-program kehumasan melalui pemenuhan kewajiban terhadap Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perijinan yang sesuai dengan Peraturan Perundangan Republik Indonesia serta juga menjalankan program pengembangan masyarakat atau tanggung jawab sosial,” kata Fadhel,
Menindaklanjuti aksi yang masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Keluang Menggugat (FMKM) di depan kantor lapangan KKKS Odira Energy Karang Agung tersebut telah diketahui dan dicatat sebagai laporan internal SKK Migas – KKKS dan saat ini tengah memasuki tahap penilaian secara internal.
Menurut Fadhel saat ini tengah dalam proses koordinasi kepada pihak-pihak terkait secara formal yang dianggap berwenang untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menjelaskan kebenaran atas tuntutan-tuntutan yang diajukan FMKM dalam aksinya.
“Koordinasi dan komunikasi dilaksanakan KKKS Odira Energi Karang Agung kepada pemerintah setempat, kepada Polsek Tungkal Ilir, Koramil Sungai Betung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kades Keluang, Kades Sidomulyo, Polres Banyuasin, Kodim Banyuasin Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin dan SKK Migas Perwakilan Sumbagsel,” ujarnya.
Humas Muhammad Fadhel Besse Alaydrus menjelaskan, KKKS Odira Energi Karang Agung dalam melakukan kegiatan hulu migas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuasin selalu patuh pada semua aturan yang diberlakukan oleh negara untuk melaksanakan kegiatan hulu migas di daerah.
“KKKS Odira Energi Karang Agung juga terus menjaga komunikasi dan koordinasi kepada pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban kepada daerah di mana KKKS beroperasi. Menjalankan kegiatan program pengembangan masyarakat atau tanggung jawab sosial sebagai komitmen yang terus dilakukan KKKS sebagai mitra pemerintah ini,” kata Fadhel.
Muhammad Fadhel menegaskan, “Kegiatan program pengembangan masyarakat Odira Energi adalah bentuk tanggung jawab dan kepedulian kepada masyarakat terdekat wilayah kerja. Ini sesuai dengan kontrak kerjasama yang diamanahkan kepada KKKS Odira Energi Karang Agung sebagai pihak yang ditugaskan oleh pemerintah untuk mendukung pemenuhan kebutuhan energi nasional.”
Beberapa kegiatan yang dijalankan KKKS Odira Energi Karang Agung memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil Migas. Menurut Fadhel, Odira Energi sudah menyerap sedikitnya 85 persen pekerja lokal dari Desa Keluang, Desa Sidomulyo dan Desa Bentayan.
“Odira Energi Karang Agung telah menjalankan program dengan komitmen menjaga kelestarian lingkungan di wilayah kerja operasional kami melalui kebijakan operasi manajemen QHSE,” kata Fadhel yang didampingi Andi Arie Kepala Departemen Humas SKK Migas Sumbagsel.
Editor : Maspril Aries