Keren Nih. ASN Muba Terima THR Sebelum 24 Mei
EkbisNews, Sekayu – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2019 kepada para Aparat Sipil Negara (ASN) dibayar pada 24 Mei 2019.
Namun Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil keputusan keren. Bupati Muba Dodi Reza Alex telah menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba pembayaran THR kepada ASN Muba sebelum 24 Mei 2019.
MMenurut aturan dari pusat THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay atau THP per bulan,” kata Kepala BPKAD Muba Mirwan Susanto pada rapat staf jajaran Pemkab Muba, Selasa (14/5).
Menurut Mirwan Susanto, THR ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural jika ada dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). “Peraturan pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya. Sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara gaji ke 14 akan dibayarkan akhir Mei 2019,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Muba Dodi Reza Alex mengatakan, “Untuk
persiapan menghadapi hari raya Idul Fitri 1440 H, baik mengenai THR maupun TPP kiranya dapat disegerakan dan tentunya wajib menyesuaikan sesuai aturan pusat dan dasar hukumnya.”
Bupati Dodi juga menginstruksikan, untuk hasil tindaklanjut koordinasi ke pemerintah pusat maka Peraturan Kepala Daerah sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah untuk segera diproses dan tidak menjadi hambatan dalam peroses pencairan THR dan penghasilan lainya termasuk untuk gaji bulanan
“Semuanya harus sesuai dengan aturan teknisnya dan sesuaikan dengan siklusnya. Saya minta pemberian THR bagi ASN dan seluruh karyawan yang bekerja bahwa sesuai aturannya H-14 lebaran sudah harus diberikan untuk ASN. Untuk gaji ke-13 baru kita bayarkan pada pertengahan tahun karena itu untuk membantu biaya sekolah anak para ASN,” katanya.
Editor: Maspril Aries