NASIONAL

Kemerdekaan Pers dan Alex Noerdin

Oleh : Maspril Aries
Wartawan Utama/ Penggiat Kaki Bukit Literasi

Alex Noerdin setelah tidak menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pada Oktober 2018 bukan berarti sepi dari pemberitaan. Tokoh peraih bintang Mahaputera Utama tersebut masih menjadi magnet pemberitaan di kalangan jurnalis/ wartawan nasional dan lokal.

Pasca dilantik sebagai anggota DPR RI dan menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR pemberitaan tentang Alex Noerdin justru semakin marak, tidak kalah dengan saat masih menjabat Gubernur Sumsel. Buktinya, berita tentang Alex Noerdin bukan hanya terkait dengan berita positif. Berita negatif yang dengan sasaran dirinya juga diproduksi oleh media massa cetak dan online.

Seperti pada awal Oktober 2019 muncul berita yang mengaitkan Alex Noerdin dengan fasilitas VVIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB). Dua berita diantaranya tayang pada media online, di www.palpos.id dengan judul “Disesalkan Oknum Anggota DPR Minta Layanan VVIP Bandara SMB 2.” Kemudian di www.globalplanet.news dengan judul “Baru di Senayan Oknum Anggota DPR RI Minta Layanan VVIP di Bandara Palembang.”

Dua berita tersebut kemudian menghilang dari dunia maya. Link berita tak bisa diakses dari portal media online tersebut, termasuk melalui fasilitas pencarian Google Search halaman berita tersebut sudah tidak ada. Mengapa berita tersebut tidak bisa diakses atau dibaca? Mengapa dicabut atau dihapus? Adakah yang salah dengan berita tersebut?

Dalam Peraturan Dewan Pers No.1/ Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber mengatur tentang pencabutan berita. Pada butir 5 menyebutkan : a) berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. b) Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari median asal yang telah dicabut. c) Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Jadi pencabutan berita tentang oknum anggota DPR RI minta layanan VVIP di bandara SMB II dari portal media online dapat dikatakan bertentangan dengan Peraturan Dewan Pers No.1/ 2012.

Terhadap pemberitaan dua media online ditambah satu media cetak, Alex Noerdin melalui pengacaranya M Wisnu Oemar melaporkannya ke Dewan Pers. Alex Noerdin tidak memilih hukum pidana sebagai instrumen penyelesaian sengketa pemberitaan, karena kriminalisasi kasus pemberitaan, bagi insan pers, dianggap sebagai penghambat kemerdekaan pers. Mediasi perkara tindak pidana pers melalui Dewan Pers dipandang sejalan dengan kemerdekaan pers.

Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pengertian kemerdekaan pers itu mencakup dua hal. Pertama adalah struktur (freedom from) dimana kemerdekaan pers dipahami sebagai kondisi yang diterima oleh media sebagai hasil dari struktur tertentu.

Lihat Juga  Wartawan Timses Pilkada

Kedua adalah performance (freedom to) dimana kebebasan pers juga diukur dari bagaimana cara pers menggunakan kemerdekaan tersebut. Misalnya apakah liputan media telah jujur dan adil (fair), mengungkapkan fakta yang sebenarnya, membela kepentingan publik, dan sebagainya.

Di Dewan Pers pada 17 Desember 2019 dimulai proses mediasi, namun belum ada kesepakatan yang dicapai. Kemudian pada akhir Januari 2020 telah tercapai kesepakatan damai yang selanjutnya perdamaian tersebut dijadwalkan akan dilakukan di hadapan Dewan Pers. Langkah Alex Noerdin melaporkan media online dan cetak tersebut ke Dewan Pers patut mendapat apresiasi.

Media siber Globalplanet.news, Palpos.id dan Harian Palembang Pos pada Senin, 3 Februari 2020 memuat berita yang isinya membantah pemberitaan yang diterbitkan awal Oktober 2019 lalu. Dalam berita bantahan tersebut, Pemimpin Redaksi Globalplanet,news, Pemimpin Redaksi Palpos.id dan Harian Palembang Pos menyatakan permintaan maaf kepada Alex Noerdin.

Sebagai tokoh yang menghormati kemerdekaan pers, sosok Alex Noerdin dikenal memiliki hubungan dekat dengan pers atau media massa sudah terjalin sejak lama. Alex Noerdin adalah sumber berita yang selalu dikejar jurnalis/ wartawan karena pernyataannya adalah informasi dengan nilai berita yang tinggi.

Alex Noerdin pernah mendapat penghargaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan organisasi wartawan Asean Confederation of Asean Journalist (CAJ). Pada 2010 Alex Noerdin mendapat penghargaan “Pena Emas” dari PWI dan menjadi pelopor sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menyelenggarakan Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) pertama di Indonesia yang diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Hari Pers Nasional (HPN) 2010.

Kemudian pada HPN 2014 di Bengkulu Alex Noerdin kembali mendapat penghargaan khusus dari Dewan Pers dan CAJ. Dari Dewan Pers Alex Noerdin mendapat penghargaan sebagai Tokoh Pelopor Pendidikan Pers di Indonesia dan dari CAJ mendapat penghargaan sebagai tokoh yang akan membangun pusat pendidikan dan latihan (Pusdiklat) wartawan di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN.

Setelah pengetatan anggaran yang terjadi beberapa tahun lalu, rencana membangun Pusdiklat wartawan Asean tersebut akhirnya gagal terwujud karena ketiadaan anggaran walau lahan yang dibutuhkan sudah tersedia di komplek Jakabaring.

Komitmen dan kepedulian itulah yang membuat Alex Noerdin memaafkan tiga media tersebut dan memilih langkah mediasi melalui Dewan Pers yang bermuara pada perdamaian dari sengketa pers yang terjadi antara Alex Noerdin dengan Globalplanet.news, Palpos.id dan Harian Palembang Pos.

Lihat Juga  Meme Alex Noerdin, UU ITE dan UU Hak Cipta

Mengadu atau melapor ke Dewan Pers karena masalah pemberitaan memang diatur dalam UU Pers, pasal 15 ayat (2) yang mengatur fungsi Dewan Pers, pada huruf d) yang menyebutkan fungsi Dewan Pers yaitu, “Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Sengketa yang terjadi antara Alex Noerdin dengan tiga media massa tersebut patut menjadi pelajaran bagi para wartawan dan pengelola media. Khusus bagi media online yang kerap mendewakan kecepatan, walau kecepatan menjadi pilihan banyak jurnalis atau wartawan online.

Selain kecepatan, bersikap jujur dalam menulisan berita dengan menyatakan bahwa berita yang diunggah belum terverifikasi atau terkonfirmasi. Sikap tersebut bukan untuk membelenggu media, tapi mendorong media untuk bertangggunjawab terhadap pemberitaan yang dibuatnya.

Berita tentang oknum anggota DPR minta layanan VVIP Bandara SMB 2 terindikasi bersumber dari siaran pers bukan hasil liputan langsung wartawan/ jurnalis media tersebut. Berita yang ditayangkan nyaris seragam dari sisi konten/ isi berita. Perbedaan berita tersebut hanya pada judul berita dan lead (kepala) berita pada alinea pertama. Berita tersebut mengutip atau berasal dari nara sumber yang sama.

Berita yang seragam dan sama dari dua media massa atau lebih, seperti pada berita tentang oknum anggota DPR RI tersebut butuh klarifikasi dan penjelasan. Jika berita tersebut berasal dari siaran pers maka harus disebut dalam tubuh berita sebagai siaran pers tidak diklaim sebagai wawancara wartawan.

Berkenaan dengan akurasi dan kecepatan berita, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam Sembilan Elemen Jurnalisme sebagai prinsip yang diharapkan dapat diterapkan oleh wartawan untuk mewujudkan tujuan utama jurnalisme, adalah kewajiban pertama yaitu pada kebenaran.

Dalam meliput dan menulis berita seorang jurnalis atau wartawan adalah mengejar akan kebenaran, yang tidak berat sebelah yang membedakannya dari semua bentuk komunikasi lain. Demi mengejar kebenaran itu wartawan harus disiplin dan melakukan verifikasi.

Ke depan agar apa yang menimpa tiga media masa online dan cetak tersebut tidak terulang maka wartawan/ pengelola media harus memahami KEJ dan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, memahami isi peraturan maupun pada konteks penerapannya.

Dalam penerapan Pedoman Pemberitaan Media Siber wartawan memperhatikan aspek verifikasi pemberitaan. Verifikasi harus dilakukan terhadap sumber informasi atau narasumber melalui wawancara langsung maupun tidak langsung. Aspek keberimbangan berita dengan menyajikan berita yang berimbang dan counterbalance agar memberikan pandangan yang beragam pada pembaca.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button