NASIONAL

Kementerian LHK, Polri dan Kejagung Terbitkan SKB Pidana Karhutla

EkbisNews.com, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan/atau Lahan (Karhutla).

Dalam siaran pers Kementerian LHK menyebutkan, SKB tersebut telah ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya, Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang disaksikan Menkopolhukam Mahfud MD di Markas Besar Polri, Kamis (6/5).

Menkopolhukam Mahfud MD dalam sambutannya mengatakan, “Jika berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi ditekankan perlunya penegakan hukum terpadu penanggulangan karhutla yang berarti melibatkan multi pihak. Karena masalah karhutla itu tidak semata-mata menyangkut satu bidang hukum, semisal dari Polri saja tetapi juga terkait dengan hukum administrasi, bisa terkait juga dengan hukum perdata, semuanya harus ada penegakan hukumnya.”

Sementara itu Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan, penandatanganan SKB ini sangatlah penting sebagai upaya terpadu membangun satu komitmen yang bersinergi  dan sebagai langkah responsif, serta proaktif dalam penegakan hukum lingkungan sesuai yang diamanatkan pada Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2014.

“Hal ini pun menjadi wujud hadirnya negara dalam upaya melestarikan lingkungan dan memberikan kesejahteraan masyarakat. Dan upaya itu ditopang oleh langkah-langkah yang profesional dan berintegrasi,” katanya,

Lihat Juga  Menteri LHK Tanam Mangrove untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Menurut Siti Nurbaya, dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing instansi tidak berarti bahwa penegakan hukum bergerak secara sendiri-sendiri. “Namun penegakan hukum  harus  dilakukan  secara  bersama  untuk  saling  mendukung  secara terintegrasi. Hal ini merupakan langkah efektif untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya karhutla,” ujarnya.

Menteri LHK mengungkapan, berdasarkan pengalaman masa-masa sulit menghadapi kejadian karhutla pada tahun 2015, semua pihak telah memetik banyak pelajaran yang kemudian menjadi dasar pengambilan berbagai langkah pada berbagai tingkatan  operasional kerja mulai dari tataran kebijakan hingga di tingkat tapak/lapangan, yang kemudian sampai pada terbitnya Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Presiden Joko Widodo.

“Atas segala usaha dan upaya  bersama selama ini saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada aparat Polri, TNI, Kejagung, BNPB, Pemda dan semua kementerian yang terlibat serta seluruh masyarakat,” ujar Siti Nurbaya.

Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, sinergitas kerja penanggulangan karhutla tahun 2020, di tengah masa sulit akibat pandemi Covid-19 telah memberikan hasil penurunan luas areal terbakar sebesar 82 persen dan jumlah hotspot sampai 91 persen, yaitu melalui langkah-langkah yang dititik-beratkan pada pencegahan dan pengendalian melalui antisipasi sedini mungkin hotspot dan firespot melalui monitoring satelit dan patroli  bersama, serta upaya  modifikasi cuaca  TMC,  pengembangan  kesadaran hukum masyarakat  (paralegal),  para Babinkamtibmas dan Babinsa, aparat desa, para tokoh, bersama-sama masyarakat.

Lihat Juga  Jenis Burung yang Diduga Punah 172 Tahun Lalu Ditemukan Kembali

“Dalam penanganan karhutla tidak hanya aspek pencegahan dan pengendalian yang menjadi strategi. Pengendalian  karhutla melalui  langkah-langkah  penegakan hukum merupakan faktor kunci yang sangat penting,” katanya.

Sementara itu Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, “Kejaksaan agung sangat mendukung keluarnya SKB sebagai bentuk optimalisasi upaya-upaya penaggulangan karhutla.”

Menurut Burhanuddin, pasca diterbit Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Presiden Jokowi, Kejaksaaan Agung telah menginstruksikan kepada jajarannya di daerah agar meningkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum dan optimalkan langkah penegakan hukum dalam upaya penanganan tindak pidana karhutla.

Kapolri Listyo Sigit juga mengingatkan bahwa pada Rakornas Pengendalian Karhutla Tahun 2021, Presiden telah memberikan enam arahan yang harus dikerjakan oleh semua pihak untuk mencegah kejadian karhutla membesar dan menjadi bencana nasional.

Menurut Kapolri, kepolisian di daerah siap membantu semua upaya penanggulangan karhutla termasuk penegakan hukum secara terpadu seperti arahan presiden agar diterapkan penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi pada kasus-kasus karhutla.

“Tentunya Polri terus bekerja sama untuk melakukan penegakan hukum terpadu pada kasus-kasus karhutla untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku,” katanya.

Editor : Maspril Aries

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button