Kemendag Hapus Izin Impor Bawang Putih
EkbisNews.com, Jakarta — Kementerian Perdagangan memutuskan untuk menghapus aturan izin impor bawang putih dan bombai. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan penghapusan dilakukan terkait penyebaran wabah virus corona di Indonesia belakangan ini.
Penghapusan dilakukan untuk mempermudah impor. Diharapkan dengan kebijakan tersebut keamanan pasokan kedua komoditas tersebut di masyarakat bisa dijaga sehingga harganya terkendali.
“Artinya (dengan kebijakan ini, impor) bebas,” katanya di Jakarta, Rabu (25/3).
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan lewat penghapusan izin impor tersebut, maka importir tak perlu mengajukan Surat Perizinan Impor (SPI) kepada Kementerian Perdagangan. Selain SPI, pemerintah juga memberikan pembebasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) melalui Kementerian Pertanian (Kementan).
Agus beberapa waktu lalu mengatakan pelonggaran tersebut ditempuh karena pasokan bawang putih di dalam negeri belakangan ini kian menipis. Kondisi tersebut telah menyebabkan harga komoditas tersebut melonjak sampai dengan 100 persen.
Suhanto mengatakan selain menghapus izin, untuk memenuhi kebutuhan bawang putih di dalam negeri, pihaknya beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan persetujuan impor bawang putih sebanyak 150 ribu ton. Dari jumlah persetujuan tersebut, per 9 Maret kemarin, impor sudah terlaksana 11 ribu ton.