Uncategorized

Kejar Pajak Perusahaan Asing, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru

EkbisNews.com, jakarta – setelah Sri Mulyani membatalkan aturan pajak tentang e-commerce, akhirnya Sri Mulyani menerbitkan  auran pajak yang ditujukan kepada perusahaan asing baik konvesional maupn digital

Dalam payung hukum yang baru ini, perusahaan internasional seperti Google, Facebook, dan lain sebagainya sulit untuk menghindar dari kewajiban pajak di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Beleid ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 1 April 2019 dan berlaku pada saat diundangkan.

Seperti yang dikutip dari aturan tersebut, Jakarta, Jumat (5/4/2019). Beleid ini memiliki peran cukup penting seiring dengan meningkatkan perkembangan model usaha lintas negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri. Perlu memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha melalui BUT dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya di Indonesia.

Lihat Juga  Obral Diskon Pajak, 25 persen menjadi 20 persen Berlaku 2021

Aturan ini mengatur mengenai perpajakan bagi orang pribadi asing yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan. Serta, badan usaha asing yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Selanjutnya, diatur juga mengenai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). P3B adalah perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.

Dalam pasal 2 ditegaskan, orang pribadi asing atau badan usaha asing yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Lihat Juga  Target Laporan SPT Pajak Tercapai 71 Persen

Kepemilikan NPWP juga paling lama satu bulan setelah saat mulai menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia. Nantinya orang pribadi dan badan usaha asing wajib menyerahkan objek pajak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Adapun, kriteria BUT yang dijelaskan dalam aturan adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi kriteria seperti adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia dan bersifat permanen.

 

Editor : Handoko Suprianto

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button