Kabupaten Muba Kembangkan Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Hijau
EkbisNews.com, Jakarta – Ekonomi hijau (green economy) yang dicanangkan pada Konferensi Tingkat Tinggi Berkelanjutan atau “Rio+20” yang diadakan di Rio de Janeiro, Brazil pada 2012 kini menjadi landasan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
Dalam siaran pers Dinas Kominfo Muba, Bupati Muba Dodi Reza Alex pada Rapat Koordinasi lintas sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Selasa (25/2) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Kawasan Perkotaan Babat Supat.
Menurut Dodi Reza Alex, kekayaan sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Muba membuat daerah menjadi daerah yang berkembang pesat, khususnya nya dalam aspek pertumbuhan ekonomi hijau. Bidang perkebunan yaitu sawit dan karet serta bidang pertambangan, minyak dan gas bumi sangat menarik perhatian investor untuk datang ke Muba.
“Sesuai dengan RPJMD Pemkab Muba, salah satu misi yaitu mengelola SDA secara optimal dan bertanggung jawab dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu kami berkomitmen menyelesaikan Perda RDTR ini menjadi prioritas untuk membangun Babat Supat menjadi kawasan perkotaan yang mengedepankan pertumbuhan ekonomi hijau,” kata Bupati peraih gelar doktor Administrasi Publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad).
Dodi menjelaskan, Kabupaten Muba memiliki mayoritas petani perkebunan sawit dan karet, maka dalam membangun Muba lebih mengedepankan pelestarian lingkungan. “Saat ini komoditas sawit sudah melalui program peremajaan sawit rakyat pertama oleh Presiden Joko Widodo pada 2017 dan akan dipanen oleh Presiden RI pada Juni 2020 mendatang,” ujarnya
Dodi juga menjelaskan, terpilihnya Kabupaten Muba menjadi salah satu daerah percontohan penerapan Bahan Bakar Nabati (BBN) yang menjadi program super prioritas pemerintah pusat dalam mengimplementasikan energi terbarukan karena inovasi Kabupaten Muba dalam mengembangkan bioufuel.
“Untuk pengembangan pertumbuhan ekonomi hijau, selain Babat Supat ada empat kecamatan lagi yang kami ajukan RDTR-nya, yaitu Kecamatan Sekayu, Babat Toman, Sungai Lilin dan Bayung Lencir. Namun dari Kementerian ATR Badan Pertanahan Nasional baru Babat Supat yang dipilih, oleh karena itu empat kecamatan tersebut sekarang kami ajukan RDTR menggunakan APBD sendiri. Untuk itu kami butuh bimbingan dan dukungan dari pemerintah pusat agar mempercepat dalam prosesnya,” kata Bupati Muba pada rapat yang dihadiri Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Abdul Kamarzuki.
Menurut Dodi, Pemkab Muba menyambut baik dan sangat mendukung adanya RDTR yang menunjukan bahwa tata ruang sebuah daerah harus diatur, sehingga penataan potensi investasi dapat berjalan menjadi lebih baik. “Mudah-mudahan ke depan ada lagi daerah khususnya di Muba yang bisa menjadi perkotaan selanjutnya.”
Sementara itu DirjenTata Ruang Abdul Kamarzuki menjelaskan, terdapat 57 lokasi yang memiliki RDTR tahun ini. RDTR tersebut sudah disusun sejak pertengahan 2019. Penyusunan Perda RDTR memang tidak mudah mengingat aturan ini perlu disahkan oleh DPRD.
“Prosesnya tidak dari kita, tetapi di DPRD. Di DPRD itu prosesnya panjang. Semua fraksi berbicara. Kalau dari kita, persetujuan substansi, itu bisa diselesaikan dengan cepat. Tetapi proses politik di daerah itu yang menjadi persoalan,” katanya.
Menurut Kamarzuki, dengan adanya RDTR investasi di sebuah daerah bisa digenjot dan ada kepastian bagi investor. “RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.”
Editor : Maspril Aries