Jokowi Tambah Modal HK Rp3,5 T untuk Lanjutkan Jalan Tol Trans Sumatera
EkbisNews.com, Jakarta — Presiden Jokowi menambah modal PT Hutama Karya (Persero). Penambahan modal tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Hutama Karya.
Dalam pp yang diteken oleh Jokowi 6 Juli lalu itu, tambahan modal yang diberikan sebesar Rp3,5 triliun. Tambahan modal diberikan dalam bentuk penyertaan modal negara.
“Penambahan penyertaan modal bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020,” kata Jokowi seperti dikutip dari beleid tersebut, Senin (13/7).
Dalam pertimbangan aturan tersebut, Jokowi menyatakan tambahan modal tersebut diberikan untuk memperbaiki struktur permodalan Hutama Karya. Tambahan modal juga dilakukan untuk meningkatkan kapasitas usaha Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pembangunan jalan Tol Trans Sumatera.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menambah modal PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Perusahaan itu mendapatkan suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp5 triliun.
Mengutip dokumen PP Nomor 37 Tahun 2020, pada Pasal 2 Ayat 2, tambahan modal itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Selain itu, tambahan modal juga diberikan kepada PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. Besaran tambahan modal yang diberikan mencapai Rp1 triliun.