Iwan Setiawan Ketua APHI Sumsel – Lampung periode 2021 – 2026.
EkbisNews.com, Palembang – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisaris Daerah (Komda) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Lampung, Sabtu (26/2) menggelar rapat anggota untuk memilih Ketua APHI Sumsel – Lampung periode 2021 – 2026.
Di tengah Pandemi Covid-19 rapat anggota berlangsung virtual dengan dihadiri dari 17 anggota perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan satu perusahaan restorasi yang ada di Sumsel dan Lampung. Rapat anggota dibuka oleh Ketua Umum APHI yang wakili Ketua Komite Aset, Keuangan & Usaha Endro Siswoko.
Pada rapat anggota kali ini, peserta rapat secara aklamasi memilih kembali Iwan Setiawan untuk menjabat Ketua APHI Komisaris Daerah Sumsel dan Lampung lima tahun mendatang untuk masa periode 2021-2026.
Menurut Iwan Setiawan, dengan habisnya masa jabatan Ketua Komda Sumsel periode 2016-2021 maka digelar rapat anggota secara virtual. “Rapat berlangsung secara virtual atau daring karena situasi pandemi. Agenda rapat anggota diisi dengan laporan pertanggungjawaban pengurus lama kemudian dilakukan pemilihan ketua. Secara aklamasi anggota APHI mengamanatkan kembali kepada saya untuk memimpin APHI Komisaris Daerah Sumsel dan Lampung sampai lima tahun ke depan,” katanya.
Sebagai ketua terpilih Iwan menyampaikan visi dan misinya. Pertama, menjamin dan memberikan manfaat kepada para anggota untuk melakukan kegiatan operasional pengelolaan hutan secara lestari. “Berarti menjamin keberlangsungan perusahaan untuk dapat mengelola kawasan hutan produksi dengan perinsip hutan lestari,” ujarnya.
Kedua, mensosialisasikan keberadaan para anggota APHI kepada publik, dan meyakinkan publik jika pengusaha hutan Indonesia di Sumsel dan Lampung mengelola dengan perinsip hutan lestari serta memperbaiki areal-areal yang sebetulnya sudah terdegradasi.
Sebagai Ketua APHI terpilih, Iwan mengharapkan para anggota APHI di Sumsel dan Lampung yakni agar selalu melakukan kegiatan di kawasan hutan produksi dengan menerapkan perinsip hutan lestari.
“Jadi kita harapkan para anggota melakukan kegiatan dengan selalu menerapkan perinsip hutan lestari, dan kita harapkan pengelolaan perusahaan dilakukan dengan aman dan terkendali,” ujarnya.
APHI berdiri pada 21 November 1983, adalah organisasi yang beranggotalan perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Ijin Usaha Pemanfaatan hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang berdomisili dan/atau beroperasi di wilayah hukum Republik Indonesia. Keanggotaan APHI bersifat sukarela.
APHI bertujuan mengembangkan, meningkatkan dan melindungi usaha para anggotanya sesuai kaidah peraturan perundangan dalam rangka peningkatan nilai hutan yang lestari untuk mendorong terciptanya daya saing usaha industri kehutanan.
Editor : Maspril Aries