NASIONAL

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemkot Lubuklinggau Agendakan Rapat dengan BPJS

EkbisNews.com, Lubuklinggau – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau akan mencari solusi lain masalah penanganan kesehatan bagi warganya.

Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe mengatakan, jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini cukup membebani keuangan daerah. Pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan dengan BPJS Kesehatan.

“Ya itu sedang kita pikirkan. Mungkin jadi perhatian Bapak Gubernur.

Kalau memang kita rasa terlalu berat membayar BPJS ke depannya, maka kita akan cari solusi lain (Jamkesda),” ujarnya pada wartawan, Selasa (07/01/2020).

Pemkot Lubuklinggau saat ini tergabung dalam Universal Health Coverage (UHC) peserta yang dijamin oleh pemerintah.

Namun ia memastikan, masih bergabung dengan BPJS Kesehatan atau tidak, seluruh warga Lubuklinggau tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik.

Di tahun 2020, Pemkot Lubuklinggau baru menganggarkan sekitar Rp 700 Juta untuk satu bulan.

Lihat Juga  Semen Baturaja Kembali Jadi Sponsor Sriwijaya FC

Namun, dengan kenaikan iuran BPJS ini, tentunya anggaran yang disiapkan pemerintah akan membengkak.

Menurutnya, jika sebelumnya Pemkot Lubuklinggau menyiapkan anggaran Rp 17-30 Miliar, dengan kenaikan ini bisa mencapai Rp 40 Miliar.

“Kita ingin solusinya bukan daerah saja, provinsi juga. Karena kita tidak mau bertentangan dengan (program) provinsi, dan program Bapak Gubernur harus kita dukung.

Kita juga pasti tidak mampu menganggarkannya, kita coba cari (koordinasi) solusi dengan provinsi, mungkin saja provinsi yang akan menyuplai anggarannya, dalam waktu dekat akan dibahas,” jelasnya.

Sementara itu, melalui rilis yang dikirimkan pada 6 Januari 2020, sehubungan dengan tindak lanjut integrasi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah oleh Pemkab Lahat BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau yang wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Lahat.

BPJS Kesehatan akan tetap melayani peserta yang masih terdaftar dan aktif baik dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pendaftar mandiri.

Lihat Juga  Wabah Virus Corona Buat Harga Bawang Putih Impor Melonjak

“Termasuk Pekerja Penerima Upah (PPU), maupun Penerima Bantuan Iuran APBN (PBI-APBN) sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata PPS Kepala Cabang BPJS Kota Lubuk Linggau, melalui Kepala Bidang SDMUKP, Risca Aprilia, Senin (6/1/2020).

BPJS Kesehatan pun menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang memiliki kartu JKN-KIS aktif dan masih terdaftar baik daftar mandiri, terdaftar dari tempat bekerjanya, maupun didaftarkan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut, ungkap dia, jika ada peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya non aktif dan semula di jamin oleh Pemerintah Daerah dapat menghubungi Dinas Kesehatan atau Pemerintah Daerah setempat.

Berkenaan dengan hal ini, untuk pelaksanaan jaminan kesehatan didaerah mengacu keperaturan perundangan yang berlaku.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button