NASIONAL

Iuran BPJS Batal Naik, BPJS Kesehatan Diminta Tetap Berikan Layanan Prima

EkbisNews.com, Jakarta –  Pemerintah dan BPJS Kesehatan diminta tetap terus memberikan pelayanan prima dan sesuai standar meski tarif atau iurannya batal naik.Kenaikan tarif yang telah ditetapkan itu dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

MA juga diminta segera memberikan salinan putusan terhadap pemerintah dan BPJS Kesehatan sehingga tidak ada alasan tarif BPJS tetap naik. Sebab, kata Saleh, bisa saja muncul alasan bahwa pemerintah dan BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan MA yang menganulir kenakkan tarif tersebut.

Lihat Juga  Kementerian LHK Bangun Persemaian Modern di Kawasan Danau Toba

Untuk menindaklanjuti putusan itu, pemerintah pun diminta kembali mencari solusi penutupan defisit, hingga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saleh berharap, jaminan kesehatan menjadj yang diprioritaskan pemerintah, bukan hanya pembangunan infrastruktur.

Legislator PAN ini juga menyinggung opsi evaluasi Undang – undang. Ia menyinggung pemberlakuan kembali otonomisasi jaminan kesehatan agar dikelola daerah yang dulu pernah diterapkan, yakni Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan pengawasan pusat.

“Dulu kan ada jamkesda. Dulu justru banyak yang bisa dimanfaatkan. Malah biayanya lebih ringan. Ini bisa sebagai aternatif walau belum diuji akademik,” ucap Saleh menegaskan.

Lihat Juga  Suryo Utomo Dilantik jadi Dirjen Pajak

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan begitu, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik.

“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut,” ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button