Indonesia – Jepang Sepakat Tingkatan Kerjasama Lingkungan Hidup
EkbisNews.com,Karuizawa — Di sela rangkaian padat agenda pertemuan internasional G20 Ministerial Meeting on Energy Transitions and Global Environment for Sustainable Development yang berlangsung di Karuizawa, Jepang, Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Siti Nurbaya mengadakan pertemuan bilateral dengan State Minister of Environment of Japan Tsukasa Akimoto, Ahad (16/6).
Dalam keterangan resmi Menteri Siti Nurbaya menjelaskan, “Kami bersepakat untuk melanjutkan dan meningkatkan kerjasama bidang lingkungan hidup. Selama ini kerja sama yang telah berjalan di Indonesia antara lain pengelolaan sampah sungai Citarum, pengolahan sampah menjadi energi di Legok Nangka, Bandung dan pengembangan biofuel.”
Menurut Siti Nurbaya, Jepang berhasil mengelola Danau Biwa danau terluas di Jepang yang terletak di sebelah Timur Laut Kyoto dari danau yang kotor menjadi tujuan wisata yang indah. “Indonesia mengusulkan dilakukan kerjasama pengelolaan sister lakes dengan Danau Limboto di Gorontalo,” katanya.
Selain itu, Indonesia dan Jepang akan menjajaki kerjasama pengelolaan sampah laut, mengingat Indonesia telah mengembangkan Regional Capacity Centre for Clean Seas (RCCCS) di Bali. “Kita harapkan semoga kerja baik ini membawa sebesar-besar manfaat untuk kebaikan rakyat Indonesia,” kata mantan Sekretaris Jendral DPD RI.
Sebelumnya Menteri LHK Siti Nurbaya juga bertemu Prof Hidetoshi Nishimura President Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) yang juga merupakan salah satu anggota Komite Eksekutif proyek kerjasama “Indonesia – Japan 2045: A Joint Project of Two Maritime Democracies.” Nishimura meminta Indonesia melalui Kementerian LHK untuk memainkan peran pentingnya pada kerjasama tersebut.
Merespon permintaan Nishimura, Menteri Siti Nurbaya menyatakan bahwa aspek lingkungan telah menjadi perhatian besar dari pemerintahan Joko Widodo, terlebih menuju 100 tahun Indonesia merdeka. “Kementerian telah dan sedang melakukan upaya korektif pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan dengan memandang setiap kebijakan dan regulasi sebagai pengejawantahan dari Undang-undang Dasar 1945,” ujarnya.
Menurut Menteri LHK, UUD 1945 Pasal 28 H menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan juga dimandatkan oleh Pasal 33 ayat 4. Mandat-mandat itu saat ini tercermin dalam kebijakan dan tindakan Kementerian LHK,” katanya.
Proyek kerjasama Indonesia – Japan 2045: A Joint Project of Two Maritime Democracies memiliki tiga tujuan utama. Pertama, untuk menegakkan demokrasi dan menjadi pemain global maritim. Kedua, berada pada lima ekonomi top dunia. Ketiga, untuk mencapai kualitas hidup yang tinggi pasca tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG) 2030.
Strategi yang dikembangkan untuk mengatasi tantangan-tantangan pembangunan saat ini diharapkan berkontribusi untuk memenuhi target bersama yang telah ditetapkan Indonesia dan Jepang pada kesempatan peringatan 100 tahun kemerdekaan Indonesia, pada tahun 2045. Terdapat 10 tantangan yang diidentifikasi oleh Komite Eksekutif Proyek 2045.
Editor : Maspril Aries