Energi

“Illegal Drilling” Problem yang Tak Kunjung Selesai

Oleh : Maspril Aries
Wartawan Utama/ Penggiat Kaki Bukit Literasi

kejahatan illegal drilling telah berlangsung bertahun-tahun dan semakin marak pasca reformasi jelas merupakan ancaman bagi ketahanan energi Indonesia

Dua provinsi di Sumatera yakni Sumatera Selatan (Sumsel) dan  Jambi kerap dirundung masalah illegal drilling. Hampir setiap tahun selalu terulang, seperti masalah pencemaran akibat limbah minyak atau terbakarnya sumur minyak ilegal. Para pelaku telah ditangkap, namun kembali kejadiannya terulang kembali.

Untuk mencari solusi dari problem tersebut sudah banyak upaya dilakukan pemerintah dari pusat, provinsi sampai kabupaten. Di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji datang langsung bertemu Bupati Muba Dodi Reza Alex pada 23 Juni 2021.

Bupati Muba Dodi Reza Alex dan Dirjen Migas Tutuka Ariadji – FOTO : Dinas Kominfo Muba

Pertemuan itu membahas masalah illegal drilling dalam rapat koordinas upaya penanganan  permasalahan ilegal migas di Kabupaten Muba. Di depan Dirjen Migas Bupati Muba mengatakan, “Pak Dirjen turun langsung ke sini untuk mencarikan solusi dari masalah yang hampir belasan tahun. Illegal drilling semakin marak terjadi setelah adanya pandemi Covid-19. Para pelaku ilegal migas ini membangun bisnis dengan memanfaatkan kevakuman landasan hukum.”

Menurut Dodi, Pemerintah Kabupaten Muba sudah sering sekali melakukan penertiban illegal drilling. Namun belum ada hasil, selalu terulang. Bagaimana caranya agar bisa ada payung hukum yang jelas sehingga bisa di implementasikan ke lapangan?

“Kalau ada payung hukum yang jelas, para tim terpadu dan penegak hukum tidak ragu lagi di lapangan. Harus dipikirkan juga dampak sosial maupun sosiologis di masyarakat, maka perlu semacam penegakan hukum berantas illegal driling tapi juga merangkul upaya penanganan,” kata bupati yang juga wakil ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).

Belum genap dua bulan setelah rapat koordinasi tersebut, pada 9 Agustus 2021 Satreskrim Polres Muba menangkap tiga pelaku illegal drilling.  Anggota Polres Muba menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi adanya kegiatan ilegal tersebut dalam areal perkebunan PT Bumi Persada Permai di Kecamatan Bayung Lencir.

Sebelumnya pada April 2021 anggota Polres Muba menetapkan seorang pengusaha illegal drilling berinisial RA warga Bogor setelah tersangka setelah sebelumnya tempat usaha penyulingan minyak ilegal miliknya di Desa Sukajaya, Bayung Lencir terbakar.

Apa yang terjadi di Muba juga terjadi di Provinsi Jambi. Dari dua daerah Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muara Jambi, Polda setempat menangkap 95 pelaku illegal drilling 14 orang diantaranya pemodal. Dalam operasi selama 20 hari pada April 2021 anggota Polda Jambi menutup 612 sumur minyak ilegal.

Modus Kejahatan Minyak

Di Indonesia dikenal ada tiga modus atau bentuk pencurian minyak, yaitu illegal drilling, illegal tapping, dan penyelewengan BBM bersubsidi. Illegal drilling adalah penambangan minyak ilegal dengan mengolah minyak dari sumur minyak tua atau membuat sumur tanpa izin.

Illegal tapping adalah pencurian minyak dengan cara melubangi pipa penyaluran minyak milik perusahaan migas atau KKKS. Minyak mentah tersebut ditampung ke dalam tempat tertentu seperti mobil tangki, kolam penampungan dan sumur minyak. Kasus ini juga pernaj terjadi di Sumsel.

Lihat Juga  Gerakan Literasi Muba Punya Pocadi

Modus pencurian lainnya adalah penyelewengan BBM bersubsidi atau sering disebut modus “kencing.” Pencurian minyak dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan sistem distribusi minyak di darat dan laut. Minyak tersebut kemudian dijual ke penampung di dalam negeri atau di luar negeri.

Kasus pencurian minyak terbesar pernah terjadi pada 2015, waktu itu ditangkap petugas Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) menangkap kapal MT Ruby Star berbendera Mongolia yang membawa sebanyak 1.307.511 kiloliter minyak mentah hasil curian. Kapal itu ditangkap di perairan internasional dekat dengan Singapura. Nakhoda kapal tidak dapat menunjukan dokumen yang sah dari petugas kepabeanan.

Kapal tersebut berlayar dari Tanjung Api-api Sumsel dan diduga minyak mentah yang dibawanya berasal dari minyak hasil illegal drilling sumur minyak tua dan illegal tapping.

Sebelumnya pada 2013 ada upaya penyelundupan minyak yang dikemas dan dimasukan ke dalam kontainer melalui Pelabuhan Peti Kemas Boom Baru Palembang yang akan dikirim ke Korea Selatan dan Cina. Usaha yang tergolong berani karena melalui bea cukai masing-masing negara tersebut berhasil digagalkan. Pencurian minyak adalah kejahatan ekonomi lintas negara atau trans-border economic crime.

Dari tiga modus tersebut, kejahatan illegal drilling yang paling banyak terjadi dan telah berlangsung bertahun-tahun. Jumlahnya semakin marak pasca reformasi, jelas-jelas ini adalah ancaman bagi ketahanan energi Indonesia di tengah cadangan minyak bumi kian menipis penambang liar terus beraksi menguras minyak dari perut bumi. Dari sisi lingkungan illegal drilling  berdampak pada kerusakan lingkungan yaitu terjadinya pencemaran oleh minyak akibat eksploitasi yang tidak memenuhi standar dan keamanan.

Juga ironi di tengah pemerintah atau SKK Migas mencanangkan target produksi minyak 1 juta barel oil per day (bopd) dan gas 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) pada 2030, illegal drilling tetap marak belum bisa teratasi.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto pada 2020 menyatakan bahwa aktivitas pengeboran ilegal atau illegal drilling ini menjadi masalah yang serius. “Ini memang masalah serius, perkiraan produksi dari illegal drilling itu 10 ribu barel per hari,” ujarnya.

Kasus illegal drilling  tidak hanya terjadi Sumsel dan Jambi, kasus serupa juga ada di daerah lain di Indonesia. Illegal drilling adalah salah satu dari praktek pencurian minyak. Indonesia adalah salah satu negara di dunia dengan tingkat pencurian minyak terbesar setelah Nigeria, Meksiko, Irak, dan Rusia (www.oilprice.com, 2013).

Pada kasus illegal drilling tahun 2016 Pertamina pernah mendata di wilayah Pertamina EP Aset-1 Field Ramba yang berada di Kabupaten Muba, ada 104 unit sumur migas milik BUMN tersebut dikuasai penambang liar sejak tahun 2012 dengan produksi ribuan barel perhari. Sumur minyak milik Pertamina yang dikuasai penambang liar tersebut sebanyak 81 sumur masuk dalam wilayah Kecamatan Mangun Jaya dan 23 sumur di Kecamatan Keluang. Akibatnya hak negara atas hasil minyak bumi hilang.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui Asisten Deputi II (Bidang Kamtibmas) Kemenko Polhukam Brigjen Pol. Eriadi, Senin, 15 Maret 2021 menyampaikan, bahwa kegiatan pemboran sumur ilegal di hulu migas sangat mencemaskan. Jumlahnya terus meningkat selama tiga tahun terakhir. Kegiatan illegal drilling tersebut sebagian besar terjadi di wilayah Sumatera dan Jawa.

Lihat Juga  Sinergi SKK-Migas dan Komisi VII DPR Bantu Penanganan Covid-19

Kantor Kemenko Polhukam juga melansir data bahwa pada tahun 2018 terdata 137 kegiatan, tahun 2019 meningkat menjadi 195 kegiatan, dan tahun 2020 meningkat kembali menjadi 314 kegiatan. Illegal drilling tersebut terjadi di delapan provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Terhadap kegiatan ilegal pencurian minyak bumi tersebut polisi bersama aparat terkait telah menetapkan sejumlah tersangka. Tahun 2018 ditetapkan 168 tersangka, tahun 2019 ditetapkan 248 tersangka, dan tahun 2020 ditetapkan 386 tersangka.

Walau UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas telah mengatur bahwa kegiatan yang tidak memiliki izin dalam kegiatan usaha hulu dan hilir migas adalah tindakan pidana. Pasal 52 menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Walau telah ada tindakan hukum, faktanya di lapangan kegiatan illegal drilling masih ada dan meningkat. Padahal jelas-jelas menurut pakar hukum pidana Mudzakir bahwa illegal drilling dapat diketegorikan sebagai kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime), oleh sebab itu penegakan hukum illegal drilling harus dilaksanakan tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.

Selalu berulang dan tidak teratasi illegal drilling menimbulkan anggapan adanya pembiaran terhadap pencurian minyak tersebut. Padahal, praktik illegal drilling dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki kontrak dengan pemerintah sehingga merugikan negara. Apakah pembiaran yang menyebabkan problem illegal drilling tak kunjung selesai?

Masalah illegal drilling tidak hanya menjadi perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, tetapi juga menjadi perhatian lingkungan akademisi di perguruan tinggi khususnya terkait dengan penegakan hukum.

Seperti penelitian tentang “Penegakan Hukum Terhadap Illegal Drilling” oleh Ivan Fauzani Raharja dan Eko Nuriyatman dari Fakultas Hukum Universitas Jambi menyebutkan bahwa, berdasarkan hasil penelitian di lapangan terhadap penegakan hukum pada illegal drilling dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap kegiatan illegal drilling belum dilaksanakan secara optimal karena belum ada payung hukum yang kuat dimiliki oleh pemerintah daerah karena kewenangan untuk menangani penertiban dari kegiatan ilegal tersebut merupakan wewenang dari pemerintah pusat.

Ke depan ketersedian minyak bumi masih tetap diperlukan dan harus diupayakan keberlanjutannya sekaligus menjaga ketahanan energi nasional. Indonesia sebagai negara pengekspor minyak bumi sekaligus pengimpor harus dapat mengamankan pasokan energi untuk memenuhi kebutuhan energi nasional khususnya minyak bumi.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan dengan menyelesaikan dan menghentikan illegal drilling dengan mengoptimalkan kembali sumur-sumur minyak tua yang melibatkan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota). Pengelolaan pertambangan sumur minyak tua adalah salah satu strategi meningkatkan produksi minyak nasional demi menjaga ketahanan energi nasional. ∎

Editor : MA

 

 

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button