Hebat, LHKPN 2019 di Muba Tuntas 100 Persen
EKbisNews.com, Sekayu – Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) dan anggota DPRD Muba berhasil menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2019.
Dalam siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepala BKPSDM Muba Sunaryo menyampaikan, dari total 398 wajib pejabat lapor LHKPN semuanya semua sudah lapor 100 persen dan tuntas.
“BKPSDM selaku admin e-LHKPN Pemkab Muba mengucapkan terima kasih Kepada Bupati Dodi Reza Alex, Wakil Bupati Beni Hernedi, Sekretaris Daerah Apriyadi dan seluruh pejabat wajib lapor atas kepatuhan dan ketepatan melaporkan LHKPN 2019,” kata Sunaryo.
Menurut Sunaryo, pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Sementara itu menurut Sekretaris DPRD Muba Thabrani Rizky, dari 45 wajib lapor dari anggota legislatif Muba semuanya sudah lapor. “Semuanya sudah lapor. LHKPN legislatif di Muba 100 persen tuntas,” katanya.
Sementara itu menurut Bupati Muba Dodi Reza Alex, LHKPN yang 100 persen tuntas untuk tahun 2019 menunjukan kepatuhan eksekutif dan legislatif di Muba dalam menyampaikan LHKPN. “Ini langkah konkrit para pejabat di Muba untuk selalu mewujudkan transparansi,” ujarnya.
Bupati Dodi Reza Alex meminta prestasi yang dicapai dalam LHKPN tersebut terus dipertahankan dan ditingkatkan. “Prinsipnya dalam hal kepatuhan LHKPN ini akan menjadi prioritas untuk disampaikan,” kata bupati peraih gelar doktor administrasi publik dari Fisip Universitas Padjadjaran (Unpad).
Dodi menjelaskan, untuk tingkat kepatuhan LHKPN eksekutif ada delapan daerah yang telah 100 persen melaporkan LHKPN 2019, salah satunya Kabupaten Musi Banyuasin.
Editor : Maspril Aries