Harga Naik, Menteri PURP Belum Teken Aturan Baru Rumah Bersubsidi
EkbisNews.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan belum menandatangani aturan tentang harga baru rumah bersubsidi. Basuki sudah membaca draft aturan baru itu dan menyebut terdapat kenaikan harga untuk rumah bersubsidi.
“Saya sudah baca tadi malam, ada kenaikan sedikit, tapi saya belum tanda tangan,” kata Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/6).
Sebelum meneken aturan baru itu, Basuki ingin memastikan bahwa seluruh pihak terkait sudah menerima kenaikan harga rumah bersubsidi tersebut. Menurutnya, jika semua pihak terkait, seperti pengembang perumahan, sudah sepakat, maka dirinya akan menandatangani aturan baru itu.
“Misalnya sudah belum dengan REI, sudah belum diskusi dengan para pengembang perumahan. Kali ini saya minta kalau mereka bilang sudah, saya tanda tangan,” ujarnya.
Ia menyebut kenaikan harga rumah bersubsidi dalam aturan baru ini sekitar Rp10 juta. Meskipun demikian, dirinya ingin memastikan terlebih dahulu apakah aturan baru ini bisa diterima semua pihak lantaran menyangkut kepentingan banyak orang.
“Saya mau tahu informasi ini sudah sampai ke pengembang atau belum. Seperti kemarin mau mindah Pintu Tol Cikarang ke Cipali dan Bandung, saya minta undang dulu YLKI dan pengamat kebijakan publik. Mereka tahu, baru saya tanda tangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan pihaknya akan menelurkan peraturan menteri (permen) PUPR sebagai tindak lanjut dari peraturan menteri keuangan (PMK).
“PMK nya kan sudah keluar, permen sudah masuk ke Bapak (Basuki Hadimuljono) tapi belum ditandatangan,” ucap Khalawi, Jumat (31/5).
Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan PMK Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum,
Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Niai (PPN).
Dalam aturan itu tertulis bahwa untuk harga rumah yang mendapatkan pembebasan PPN di kawasan Jawa dan Sumatra pada 2019 sebesar Rp140 juta dan 2020 sebesar Rp150,5 juta. Kemudian, untuk Kalimantan ditetapkan sebesar Rp153 juta pada tahun ini dan tahun depan Rp164, 164,5 juta.
Lalu, harga rumah yang mendapatkan pembebasan PPN di Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2019 sebesar Rp158 juta dan tahun depan Rp168 juta. Terakhir, di Papua dan Papua Barat pada 2019 ditetapkan di harga Rp212 juta dan 2020 sebesar Rp219 juta.
Menurut Khalawi, implementasi harga baru rumah subsidi baru bisa dilakukan setelah Permen PUPR terbit. Tepatnya, harga baru akan berlaku 15 hari setelah aturan diundangkan