Gakkum Kementerian LHK Tangkap Pelaku “Illegal Logging” di OKI
EkbisNews.com, Palembang – Kejahatan illegal logging atau pembalakan liar masih terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel). Selasa (21/7), tim operasi Pengamanan Hutan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Selatan, BKSDA Sumsel dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, berhasil menangkap pelaku illegal logging di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam siaran pers Kementerian LHK menyebutkan, tim Gakkum berhasil menangkap tiga orang tengah mengangkut kayu tebangan kayu illegal di dalam Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Kabupaten OKI. Penangkapan berlangsung tengah malam sekitar pukul tiga dini hari.
Menurut Kepala Balai Gakkum Kementerian LHK wilayah Sumatera Edward Hutapea di Palembang, “Tim juga menyita satu perahu motor kayu dengan muatan kayu gelam tebangan ilegal.”
Edward menjelaskan, penangkapan merupakan tindak lanjut atas laporan aktivitas ilegal pengangkutan kayu gelam di lokasi restorasi gambut di SM Padang Sugihan yang telah menyebabkan kerusakan bangunan penimbunan kanal. Menindaklanjuti laporan tersebut tim Balai Gakkum Kementerian LHK Sumatera menurunkan tim untuk memeriksa dan memverifikasi ke lokasi.
Di lokasi tim menemukan kerusakan penimbunan kanal di tiga jalur. Tim juga mendapati aktivitas penebangan kayu di SM Padang Sugihan, pelaku penebangan liar berhasil melarikan diri. Kemudian Senin, 20 Juli 2020 Balai Gakkum KLHK Sumatera kembali menurunkan tim operasi Pengamanan Hutan akhirnya berhasil menangkap tiga orang pelaku pembalakan liar serta mengamankan satu kapal motor kayu berisi kayu gelam. Tiga pelaku tersebut Na (54) pemilik kapal dan kayu, Rd (19) dan Rn (28).
Tiga pelaku pembalakan warga Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel beserta barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk proses penyidikan.
Menurut M Hariyanto Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatera, pelaku pembalakan dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf d dan/atau Pasal 85 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf g Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menebang pohon gelam dengan gergaji mesin dan peralatan manual lainnya, membuat dan menggali parit aluran air untuk menghanyutkan hasil tebangan, kemudian memuat dan mengangkut hasil tebangan menggunakan kapal motor kayu,” ujar Edward Hutape.
Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Gakkum Kementerian LHK, Sustyo Iriyono di Jakarta menegaskan, “Pemberantasan perusakan hutan khususnya penebangan ilegal di kawasan SM Padang Sugihan penting agar keanekaragaman hayati pada ekosistem gambut dan keunikan jenis satwa yang terdapat dalam kawasan suaka margasatwa tetap terjaga.”
Menurut Kepala Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea, operasi pengamanan hutan terus dilaksanakan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan, serta melindungi hutan dengan memastikan khususnya bangunan restorasi gambut tidak rusak dan dapat berfungsi untuk mencegah meluasnya karhutla.
Editor : Maspril Aries