NASIONAL

Gakkum Kementerian LHK dan Polda Riau Bongkar “Sawmill” Kayu Ilegal

EkbisNews.com, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar tempat pengolahan kayu (sawmill) ilegal yang berada di Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam siaran pers Kementerian LHK menyebutkan, Ditjen Gakkum bersama Polda Riau berhasil membongkar keberadaan sawmill ilegal tersebut pada operasi penindakan untuk menyelamatkan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, 18-22 November 2020.

Menurut Direktur Jendral (Dirjen Gakkum) Kementerian LHK Rasio Ridho Sani, operasi gabungan tersebut berhasil mengamankan 664 batang kayu gelondong dan 2.559 keping kayu olahan.

“Operasi gabungan ini sudah direncanakan cukup lama. Kementerian LHK sangat serius dan konsisten memerangi kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Dalam waktu lima tahun terakhir Ditjen Gakkum telah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan,” kata Rasio Ridho Sani dalam keterangan pers bersama Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setya Imam Efendi, Kamis (26/11).

Operasi gabungan dua institusi tersebut yang melibatkan 456 personil dilaksanakan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pembalakan ilegal dan sawmill ilegal yang mengolah kayu alam dari kawasan SM Rimbang Baling.

Lihat Juga  LHP Kementerian LHK Raih “Hattrick” dengan Opini WTP

Sementara itu Kapolda Riau Agung Setya Imam Efendi, mengatakan, “Keberhasilan operasi kali ini berkat sinergitas dan kerja sama antara Kementerian LHK dan Polda Riau dalam upaya penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang mengancam kelestarian sumber daya alam dan lingkungan akan terus dilakukan.”

Menurut Kapolda Riau, kegiatan sawmill illegal di Desa Teratak Buluh telah mengancam kerusakan hutan khususnya SM Rimbang Baling. “Kepada kepada masyarakat baik di lokasi sawmill maupun pelaku penebang dan pengangkut kayu bahwa diberi penjelasan bahwa dalam menjalankan usahanya harus taat kepada peraturan perundangan yang berlaku dan bersama-sama menjaga keutuhan hutan sebagai anugerah Tuhan kepada masyarakat Riau,” ujarnya.

Kapolda Agung Setya menjelaskan, di tempat ini tim menyita 404 batang kayu gelondong, 2.559 keping kayu olahan dari penampung kayu ilegal. Kemudian di Sungai Subayang dan Dermaga Kayu Desa Gema tim menyita 260 batang kayu gelondong.

“Selain itu tim juga menyita dua unit  truk, 12 mesin bandsaw pengolah kayu, tujuh  mesin diesel penggerak, dan 25 bilah mata gergaji bandsaw. Semua barang bukti saat ini diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Sumatera,” ujarnya.

Lihat Juga  Asap Selimuti Palembang, Ini Tips Yang Diberikan Walhi Sumsel

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Kementerian LHK Sustyo Iriyono, jaringan perusak hutan di Teratak Buluh termasuk jaringan terbesar yang ada di Provinsi Riau dan sudah berlangsung lama menjarah hutan. Berdasarkan kapasitas mesin sawmill yang ada, setidaknya ada 49 ribu meter kubik kayu diolah setiap tahunnya.

“Kami tidak berhenti di sini. Kami akan teruskan operasi ini ke lokasi lainnya yang masih satu rantai dengan kejahatan ini. Bahkan kami akan masuk ke dalam kawasan SM Rimbang Baling dan kami akan menindak pemodal yang menggerakkan masyarakat menebang kayu,” kata Sustyo Iriyono.

Dirjen Gakkkum Rasio Ridho Sani menjelaskan, SM Rimbang Baling sangat penting bagi bangsa Indonesia yang menjadi habitat berbagai satwa langka dilindungi seperti harimau sumatera, beruang, dan tapir.

Illegal logging adalah kejahatan yang luar biasa. Para pelaku, khususnya pemodal, mencari keuntungan dengan merusak kawasan konservasi dan mengancam kehidupan masyarakat. Mereka harus ditindak tegas. Mereka harus dihukum seberat-beratnya, sekaligus dirampas kekayaan mereka dari hasil kejahatan ini,” kata Dirjen Gakkum yang kerap disapa Roy.

Editor : Maspril Aries

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button