Erick Thohir Putuskan Direksi dan Komisaris BUMN Tak Dapat THR Tahun Ini

EkbisNews.com, Jakarta — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan direksi dan komisaris BUMN tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada lebaran 2020. Hal ini tertuang dalam surat nomor S-255/MBU/04/2020 tentang THR pada 17 April.
Terdapat empat poin utama dalam surat tersebut, pertama, kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020. Erick juga mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang untuk THR digunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan Covid-19.
Erick meminta Direksi menerapkan kebijakan tersebut kepada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN.
“Direksi wajib melaporkan pelaksanaan Surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN,” ujar Erick dalam surat tersebut.
Erick menjelaskan keputusan ini diambil sehubungan dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan BUMN secara umum.
“Kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi
dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut,” kata Erick menambahkan.