Uncategorized

Efek Kenaikan Gaji PNS ke Ekonomi Tak Memberi Dampak Besar

EkbisNews.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memperkirakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen pada tahun ini tidak memberi dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pasalnya, porsi kenaikan gaji masih terbilang minim.

“Kenaikan gaji 5 persen ada juga lah dampaknya, masa tidak ada? Ya tapi tentu tidak besar-besar amat, ya kan 5 persen,” ucap Darmin di kantornya, Senin (18/3) malam.

Meski begitu, mantan gubernur Bank Indonesia (BI) itu menilai kenaikan gaji para abdi negara akan sedikit terasa pada indikator konsumsi rumah tangga yang kemudian berdampak ke perekonomian nasional secara keseluruhan.

“Yang gajinya naik, dia akan belanja lebih banyak, nanti ada juga yang terima lebih banyak, begitu berputar, tapi seberapa besar? Ya harus dipelajari lagi konsumsi mayoritas pegawai itu,” jelasnya.

Gaji para PNS resmi naik dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Maret lalu.

Kenaikan gaji sebesar 5 persen berlaku mulai 1 Januari 2019, namun pemerintah baru mencairkan kenaikan gaji secara sekaligus pada 1 April 2019.

Dalam lampiran PP, turut disebutkan bahwa gaji terendah PNS, golongan I A dengan masa kerja 0 tahun akan naik dari Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800 per bulan. Sementara gaji tertinggi PNS, golongan IV yang masa kerja lebih 30 tahun akan naik dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200 per bulan.

Lihat Juga  Rupiah Menguat 0,5 Persen

Untuk PNS golongan II dan II A dengan masa kerja 0 tahun, naik dari sebelumnya Rp1.926.000 menjadi Rp2.022.200 per bulan. Selanjutnya, golongan II D dengan masa kerja 33 tahun, naik dari sebelumnya Rp3.638.200 menjadi Rp3.820.000 per bulan.

Kemudian, golongan III dan III A masa kerja 0 tahun, gaji yang sebelumnya Rp2.456.700 menjadi Rp2.579.400 per bulan, dan golongan III D masa kerja 32 tahun dari sebelumnya Rp4.568.000 menjadi Rp4.797.000 per bulan.

Lalu, gaji PNS golongan IV terendah, yaitu golongan IV A dengan masa kerja 0 tahun, dari sebelumnya Rp2.899.500 menjadi Rp3.044.300 per bulan dan yang tertinggi, IV E dengan masa kerja 32 tahun, dari sebelumnya Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200 per bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan gaji PNS sengaja dilakukan pemerintah karena sudah empat tahun terakhir para abdi negara tidak mendapat kenaikan gaji. Padahal, sejak 2007-2015, pemerintah selalu menaikkan gaji PNS.

Di sisi lain, ia membantah bahwa kenaikan gaji PNS pada tahun ini sengaja dilakukan demi mengamankan suara Jokowi yang kembali menjajal kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) sebagai calon presiden petahana.

“Empat tahun tidak ada kenaikan gaji, jadi menurut saya sih wajar saja,” kata Ani, begitu ia akrab disapa, beberapa waktu lalu.

Lihat Juga  Upah Minimum Provinsi Sumsel Naik 8,51%

Amunisi Lain untuk Ekonomi

Meski kenaikan gaji PNS diperkirakan tidak berdampak besar bagi pertumbuhan ekonomi, namun Darmin menilai masih ada peluang pertumbuhan ekonomi Indonesia dari beberapa momentum yang akan terjadi pada kuartal II 2019. Misalnya, perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk presiden, gubernur, dan calon legislatif pada 17 April 2019.

Pada kuartal yang sama, masyarakat muslim akan menjalankan ibadah puasa dan Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran. Sayangnya, mantan direktur jenderal pajak itu masih enggan memberi proyeksi sumbangan ekonomi dari berbagai momentum itu kepada pertumbuhan ekonomi secara nasional.

“Semua ini mestinya ada dampaknya, walaupun seberapa besar? Apakah bisa mendongrak sampai 0,15 persen atau tidak, belum tahu, tapi pasti ada,” katanya. Dikutip dari laman cnnindonesia.com,(19/3/19).

Di sisi lain, kontribusi ekonomi dari domestik masih harus dikombinasikan dengan sumbangan ekonomi yang berasal dari luar negeri. “Oke (ada ramadan, lebaran, dan lainnya), tapi dunia masih ada (ketidakpastian), sehingga dampaknya masih harus dilihat lagi,” pungkasnya.

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berada di angka 5,3 persen pada asumsi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Sementara realisasi ekonomi tahun lalu sebesar 5,17 persen. (uli/lav)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button