NASIONAL

DPR Aceh Batalkan Proyek Multiyears Rp2,7 Triliun

EkbisNews.com. ACEH —Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat membatalkan proyek tahun jamak (multiyears) dengan pagu anggaran Rp 2,7 triliun. Proyek tersebut terdiri 11 ruas jalan penghubung antar daerah dan satu waduk.

Pembatalan proyek itu dikarenakan temuan dewan soal penganggaran yang tidak sesuai prosedur. Hal itu dikhawatirkan berdampak ke ranah hukum.

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin menyebutkan pembatalan itu bukan berarti pihaknya tidak setuju dengan pembangunan di Aceh. Namun, perencanaan penganggarannya bermasalah ditambah ada beberapa item yang diduga menjadi ‘penumpang gelap’ dalam proyek tahun jamak tersebut.

Dahlan bilang perencanaan anggaran dalam proyek itu sudah diteken oleh Ketua DPRA periode sebelumnya dan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Proyek itu masuk tiba-tiba dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020.

Namun, nota kesepahaman (MoU) proyek multiyears 2020-2022 itu tidak diputuskan dalam sidang paripurna, hanya disepakati oleh Plt Gubernur dan pimpinan DPRA pada akhir 2019 lalu, dan tidak melibatkan anggota DPRA lainnya.

“Ada mekanisme penganggaran yang dilanggar dan penyusunannya terburu-buru. Sepertinya juga ada penumpang gelap, kemudian tidak ada dibahas dan dibawa ke sidang paripurna,” kata Dahlan Jamaluddin usai menggelar rapat sidang paripurna pembatalan proyek multiyears tersebut, di gedung DPRA, Rabu (22/7).

Lihat Juga  SK Baru Kemenag Akan Meresahkan Jamaah Haji

Menurutnya apa yang dilakukan pihaknya untuk membatalkan proyek itu hanya sebatas bentuk pengawasan. DPRA tidak ingin ada yang dirugikan nantinya setelah proyek itu dijalankan.

Namun, jika itu memang diperlukan, ia berharap pemerintah Aceh harus memenuhi prosedur penganggaran sesuai peraturan yang berlaku.

“Kita hanya proteksi sedari dini agar tidak ada kasus hukum ke depannya. Jika itu dianggap penting, ya harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Dahlan yang merupakan politisi Partai Aceh ini sebagaimana dilansir dari cnnindonesia.com

Dengan pembatalan itu, pihaknya segera menyurati Plt Gubernur Aceh dan tembusan ke Menteri Dalam Negeri. dalam sidang paripurna, pembatalan proyek multiyears tersebut berjalan alot. Sebagian anggota DPRA dari Fraksi Partai Demokrat dan PPP menolak membatalkan proyek itu, dengan alasan proyek multiyears itu bisa membuka keterisoliran daerah terpencil di Aceh.

Bahkan, seluruh Fraksi Partai Demokrat memilih walk out dari sidang paripurna. Mereka keluar dari ruangan sidang karena pimpinan DPRA tidak menggubris pernyataan mereka soal proyek tersebut.

Lihat Juga  Pemerintah Akan Turunkan Pajak Sektor Pangan

“Jika ini tetap dibatalkan, kami lebih baik meninggalkan ruangan ini,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, HT Ibrahim, sembari mengajak anggotanya ke luar dari ruang sidang.

Sebagai informasi, rencana proyek multiyears tersebut meliputi pembangunan infrastruktur jalan seperti, ruas jalan Peurelak-Lokop-batas Gayo Lues sepanjang 107,30 kilometer (Km) dan ruas jalan batas Aceh Timur-Pining- Blangkjren sepanjang 61,42 Km.

Kemudian, ruas jalan Blangkjren-Tongra-Batas Aceh Barat Daya sepanjang 90,15 Km, ruas jalan Babah Rot-Batas Gayo Lues sepanjang 27,57 Km, dan ruas Jantho-Lamno batas Aceh Jaya sepanjang 66,33 Km.

Selanjutnya, ruas jalan Simpang Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang sepanjang 57,08 Km. Ruas jalan Batas Aceh Timur-Kota Karang Baru sepanjang 43,52 Km. Kemudian Trumon-Batas Aceh Singkil sepanjang 51,42 Km dan ruas jalan batas Aceh Selatan-Kuala Baru-Singkil Telaga sepanjang 44,93 Km

Terakhir, ruas jalan Sinabang-Sibigo sepanjang 92,64 Km dan ruas jalan Nasreuhe-Lewak-Sibigo sepanjang 129,42 Km. Sehingga secara keseluruhan total panjang jalan yang hendak dibangun dalam proyek multiyears tersebut sepanjang 219,06 kilometer.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button