JAJAN

Dodi dan Sumur Minyak Tua

Oleh : Maspril Aries
Wartawan Utama/ Penggiat Kaki Bukit

Setiap hari ditambang dan menjadi polusi, menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu karena dikelola atau ditambang secara tidak memenuhi standar keamanan oleh rakyat.

Kamis, 3 Juni 2021 para kepala daerah dari gubernur, bupati dan wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) berkumpul di Palembang untuk melaksanakan rapat kerja nasional dan sosialisasi hasil musyawarah nasional (Munas) ADPMET.

Rakernas tersebut mengingatkan saya pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VII DPR dengan pengurus dan anggota ADPMET pada 5 April 2012. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII Alex Noerdin, Ketua ADPMET Ridwan Kamil yang juga Gubernur Jawa Barat (Jabar) datang bersama para wakil ketua dan pengurus lainnya, diantaranya Gubernur Riau Syamsuar, Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dan Bupati Banyuasin Askolani.

Dan pertemuan antara Menteri ESDM (Energi dan Sumberdaya Mineral) Arifin Tasrif dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Bandung pada 23 April 2021. Pada dua agenda pertemuan itu ada satu agenda yang sama yang dibahas dan dibicarakan yaitu tentang sumur minyak tua atau sumur minyak marjinal.

Dalam rapat dengan Komisi VII yang membahas memberikan masukan untuk Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) tersebut muncul sejumlah masalah seputar energi dan migas (minyak dan gas) yang disampaikan para kepala daerah. Diantaranya masalah Bagi Hasil Migas, Participating Interest (PI) dan sumur minyak tua atau marjinal.

Ridwan Kamil yang menjadi juru bicara pertama dari ADPMET menyampaikan tentang banyaknya ladang-ladang minyak kecil atau sumur minyak tua di wilayah area Pertamina pada beberapa daerah yang tidak terurus.

“Kepada pimpinan dan anggota Komisi VII kalau boleh dibantu diperjuangkan. Di Pertamina banyak ladang minyak kecil sudah tidak tidak terurus, diurus tidak karena skala ekonomi dianggap sudah tidak memadai, dikasih ke daerah juga tidak. Padahal bagi kami di daerah receh-recehan puluhan miliar atau ratusan miliar bisa buat membangun puskesmas, sekolah, mengaspal jalan. Itu luar biasa,” kata Ridwan Kamil di depan  anggota Komisi VII DPR.

Menurut Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Emil tersebut, kalau dengan pola pikir korporasi yang membiarkan ladang minyak skala-skala kecil, juga tidak diserahkan ke daerah akhirnya tidak kemana-mana. “Jadi income Pertamina tidak, ke daerah juga tidak,” ujarnya.

Kepada Komisi VII, ADPMET meminta ladang-ladang minyak skala kecil yang sudah tidak masuk skala ekonomi mohon diarahkan, diperintahkan untuk dikelola daerah atas nama Sila Kelima Pancasila. Gubernur Riau Syamsuar yang menjadi pembicara kedua juga menegaskan terhadap ladang minyak kecil atau sumur marjinal diberikan kepada BUMD untuk mengelolanya.

Bupati Muba Dodi Reza Alex yang menjadi pembicara ketiga melengkapi dengan data dan pernyataan yang konkret. “Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendorong sepenuh agar dilakukan penguatan pelimpahan atau pemberian delegasi wewenang kepada daerah untuk mengelola sumur-sumur majinal atau sumur minyak tua,” katanya.

Menurut Dodi dengan memberi contoh di Kabupaten Muba terdata ada 8.000 sumur marjinal yang selama ini seperti tidak bertuan. Setiap hari ditambang dan menjadi polusi, menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu karena dikelola atau ditambang secara tidak memenuhi standar keamanan oleh rakyat.

“Kalau ini ada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden dan UU yang yang membolehkan daerah untuk bisa mengakomodasi para penambang liar ini. Kemudian bisa memberikan sertifikasi keamanan dengan didelegasikan kepada kepala daerah, maka di daerah-daerah lain bisa mengoptimalkan sumur-sumur marjinal,” ujarnya.

Pada pertemuan dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Ridwan Kami juga menyampaikan keinginan para kepala daerah yang tergabung dalam ADPMET untuk memanfaatkan sumur-sumur migas marjinal (tua) yang tak lagi digunakan. “Pak menteri mendukung jika sumur-sumur marginal yang sudah tidak digunakan bisa dimanfaatkan oleh BUMD untuk mengurangi potensi ilegal yang dilakukan di banyak kasus,” kata Ridwan Kamil.

Lihat Juga  Medco E&P Beroperasi dan Berbagi di Tengah Covid-19

Menurut Menteri Arifin Tasrif, jumlah sumur migas marjinal mungkin sudah tak sebesar dulu. Pasalnya, sebagian sumur yang dieksploitasi oleh masyarakat secara ilegal telah dikembalikan lagi kepada pemerintah. “Ada sejumlah sumur migas marjinal yang digarap kembali oleh masyarakat secara ilegal, yang dampaknya bisa merusak lingkungan karena tidak dikelola dengan kaidah-kaidah penambangan yang baik,” kata mantan Direktur Utama PT Pusri dan PT Pupuk Indonesia.

Dahlan Iskan saat menjabat Menteri BUMN pada 2013 pernah menulis bahwa, Pertamina masih memiliki sekitar 5.000 sumur tua yang sudah tidak produktif. Siapa pun sepakat bahwa sumur tua itu masih bisa direvitalisasi. Sambil mengerjakan sumur baru yang akan memakan waktu lebih lama, revitalisasi sumur-sumur tua akan bisa menghasilkan peningkatan produksi lebih cepat. Hasilnya memang tidak banyak, tapi kalau dikerjakan serentak di ribuan sumur, jumlah perkaliannya luar biasa juga.

Selain itu untuk merevitalisasi sumur minyak tua tersebut sudah teknologi baru yang sederhana yang diberi nama X-Flow. Hasilnya luar biasa. Sumur yang semula hanya menghasilkan 3 barel minyak mentah per hari bisa meningkat menjadi 60 barel per hari.

Namun jika Pertamina tak kunjung melakukan revitalisasi sumur minyak tua, maka keinginan pada kepala daerah yang tergabung dalam ADPMET harus menjadi perhatian pemerintah atau Menteri ESDM untuk menyerahkan pengelolan sumur-sumur minyak marjinal ke daerah.

Sumur Minyak Tua

Minyak bumi adalah bahan bakar fosil sebagai sumber energi yang tidak dapat diperbarui dan masih menjadi sumber energi utama di Indonesia. Walau potensi dan cadangan minyak di Indonesia disebutkan semakin menipis namun proses eksploitasi masih terus dilakukan. Akibat eksploitasi minyak yang terus menerus tersebut sehingga reservoir minyak habis dan sumur minyak tersebut ditinggalkan. Sumur yang sudah tidak dieksplotasi tersebut berubah menjadi sumur minyak tua.

Kementerian ESDM mencatat tahun 2012 jumlah sumur minyak di Indonesia tercatat ada 13.824 sumur, terdiri dari 3.623 sumur minyak di Sumatera bagian selatan, 2.392 sumur minyak di Sumatera bagian utara, 1.633 sumur minyak di Sumatera bagian tengah, 3.143 sumur minyak di Kalimatan Timur, 100 sumur minyak di Kalimantan Selatan, 2.496 sumur minyak di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Madura, 208 sumur minyak di Papua dan 229 buah sumur minyak di Seram.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008, sumur minyak tua adalah sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja minyak dan gas bumi yang terikat Kontrak Kerja Sama dan tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor (K3S).

Sumur minyak sudah tidak mampu produksi biasanya sumur minyak ditinggalkan. Data menunjukkan total sumur minyak bumi yang sudah ditinggalkan (abandoned well) di Indonesia mencapai 13.824 sumur.

RT Armstrong dan D Wildchild dalam “Investigating The Pore-Scale Mechanisms Of Microbial Enhanced Oil Recovery” pada Journal Of Petroleum Science and Engineering (2012)g menjelaskan, pada dasarnya minyak bumi diolah secara bertahap, ada dua tahap awal yaitu recovery primer dan recovery sekunder.

Pada recovery primer kemampuan untuk memproduksi minyak bumi hanyalah sekitar 5-10 persen dari jumlah total yang ada di dalam reservoar dengan secara alami recovery primer hanya membutuhkan tekanan yang berasal dari dalam reservoar dikarenakan tekanan yang masih tinggi. Pada recovery sekunder dilakukan melalui pendorongan air (water flood) atau dengan gas, proses ini mampu memproduksi minyak bumi sekitar 25-30 persen.

Tentu tidak semua sumur minyak tua bisa dikelola daerah. Sebelum mulai mengelola sumur minyak marjinal harus dilakukan terlebih dahulu analisa potensi produksi, diperlukan beberapa parameter, diantaranya aksesibilitas jalan, kondisi tutupan lahan, dan volume sisa cadangan minyak.

Lihat Juga  Medco E&P Donasikan 200 Gawai untuk Siswa di Aceh Timur

Maraknya tambang minyak ilegal di Muba sudah berlangsung sejak lama. Upaya penertiban terhadap penambang ilegal sumur minyak sudah dilakukan. Pada 2017 Gubernur Sumsel Alex Noerdin menerbitkan SK Gubernur Sumsel No 713/KPTS/DESDM/2017 dengan menutup sumur minyak ilegal. Kegiatan penambangan ilegal atau illegal drilling sempat berhenti. Namun kemudian kegiatan penambangan minyak bumi ilegal kembali terulang dan semakin marak.

Mengantisipasi pengelolaan sumur minyak tua oleh daerah, Bupati Muba Dodi Reza Alex melakukan langkah menjalin sinergi dengan SKK Migas. Pemerintah Kabupaten Muba telah membuat nota kesepakatan dengan SKK Migas tentang “Sinergi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Berkaitan dengan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Muba.”

Sebagai tindaklanjut dari kesepakatan tersebut di Muba akan berdiri Pusat Pelatihan dan Sertifikasi Migas bagi para tenaga kerja lokal Kabupaten Musi Banyuasin khususnya dan tenaga kerja dalam wilayah Sumatera Selatan.

“Pemerintah Kabupaten Muba ingin mewujudkan visi besar di sektor migas. Untuk merealisasikannya harus ada dukungan serta hubungan yang sinergi dengan berbagai pihak termasuk dengan SKK Migas,” kata Bupati Dodi Reza Alex.

Visi besar Dodi di migas adalah merealisasikan tersedianya tenaga kerja lokal profesional bidang industri migas dengan kualifikasi nasional dan global. “Juga menjadikan Muba sebagai pusat pelatihan sertifikasi migas di wilayah Sumatera bagian Selatan khususnya dan Sumatera pada umumnya,” ujar Bupati Muba.

Untuk mengelola pertambangan minyak bumi pada sumur tua bisa belajar dari pengelolaan di Desa Wonocolo Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim). Keberadaan pengelolaan sumur minyak tua di Wonocolo, masyarakat setempat berharap bisa terjadi perubahan kesejahteraan warganya dengan peningkatan pendapatan warga lokal di sekitar sumur minyak tua.

Dalam Jurnal Mineral, Energi dan Lingkungan (2017) , peneliti M. Irhas Effendi, Sudarmoyo, Sayoga Heru P dari Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta menyebutkan, pengelolaan sumur tua diutamakan dilakukan oleh perusahaan daerah seperti BUMD dan KUD, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar lapangan sumur tua yang ada di Indonesia.

Dalam pengelolaan sumur minyak tua dibutuhkan suatu inovasi untuk mengoptimalisasi pengelolaan sumur-sumur tua. Inovasinya dimulai dari konsep pengelolaan sampai teknologi yang digunakan untuk pengelolaan yang lebih efisien, efektif dan ekonomis. Inovasi diperlukan agar pengelolaan sumur-sumur tua di Indonesia menjadi ekonomis dan dapat memberikan multiple effect kepada masyarakat sekitar lapangan sumur tua.

Pengelolaan pertambangan sumur minyak tua bisa berdampak positif dan negatif. Dampak positif diantaranya warga memiliki pekerjaan sebagai penambang sehingga memperoleh pendapatan. Dampak negatifnya adalah tercemar lingkungan di sekitar area pertambangan atau sumur minyak tua. Pencemaran terhadap air, udara dan tanah.

Dampak ekonomi tersebut tercermin dari penelitian yang dilakukan Yuswalina dan Adi Candra dari STIER Rahmaniyah Sekayu tentang “Pemanfaatan Sumur Minyak Tua Sisa Eksploitasi Peninggalan Belanda dalam Hubungannya dengan Perekonomian Masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin” yang dimuat dalam jurnal ilmiah Muamalah Vol.3 No.1, Juni 2017.

Penelitian menemukan bahwa rata-rata tingkat pendapatan masyarakat penambang sebesar Rp17.172.834,00 perbulan, pendapatan bagian pengolahan hasil penambangan seperti buruh angkut dan penyuling minyak sebesar Rp3.407.176,00 perbulan, dan tingkat pendapatan masyarakat sekitar sebesar Rp1.756.816,00. Pendapatan penambang tersebut rata-rata berada di atas garis kemiskinan.

Penelitian Yuswalina dan Adi Candra juga mengingatkan bahwa pengembangan kawasan pertambangan rakyat merupakan suatu usaha yang sangat kompleks, tidak hanya menyangkut ilmu pertambangan dan ekonomi saja, tetapi juga menyangkut organisasi, manajemen, sosial, teknologi, keuangan, budaya, pemasaran dan lain-lain.  ∎

Editor : MA

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button