Dodi dan SMI
Oleh : Maspril Aries
Wartawan Utama/ Penggiat Kaki Bukit Literasi
Untuk bisa mendapat pinjaman PEN dari pemerintah dan PT SMI ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Pemda. Ada empat syarat yang harus dipenuhi daerah mendapatkan pinjaman PEN.
Di sebuah media online saya membaca berita tentang Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengajukan peminjaman dana sebesar Rp539.851.548.950 kepada pemerintah pusat. Dalam berita tersebut mantan anggota DPRD Sumsel Agus Sutikno menyatakan peluang tersebut harus ditangkap, kalau tidak provinsi lain yang akan mengambilnya.
Berita tersebut mengingatkan saya pada pembicaraan dua tahun tahun lalu. Seorang wartawan senior waktu itu mengatakan, “Ini bagaimana pemerintah kabupaten kok mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat? Nanti bagaimana membayarnya?” Pertanyaannya tersebut disampaikan setelah membaca berita tentang Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba mengajukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Tepatnya pada tahun 2017 Pemkab Muba mengajukan permohonan pinjaman kepada PT SMI. Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Muba, Bupati Dodi Reza Alex menandatanganan perjanjian pembiayaan pembangunan/ peningkatan jalan dan jembatan antara PT SMI dengan Pemkab Muba. Pada 2018 PT SMI menyetujui pinjaman sebesar Rp450 miliar dengan jangka waktu pinjaman selama empat tahun.
Untuk pertama kalinya dan yang pertama di Sumsel, Pemkab Muba memanfaatkan dana PT SMI untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Menurut Dodi Reza Alex, dengan dana dari PT SMI Pemkab Muba bisa menuntaskan pembenahan pembangunan infrastruktur hanya dalam waktu dua tahun. Menurutnya, jika perbaikan jalan tersebut menggunakan APBD maka butuh waktu tiga tahun atau lebih. Pengerjaanya bisa sekaligus, tidak parsial.
Kebijakan Bupati Muba tersebut sempat mendapat kritik pada beberapa media massa. Seperti ada yang menuding pinjaman PT SMI tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.
Setelah pinjaman pertama tersebut, Pemkab Muba kembali mendapatkan pinjaman dari PT SMI. Kali ini PT SMI mengucurkan pinjaman sebesar Rp160 miliar. Tanggal 11 Agustus 2020 Bupati Muba Dodi Reza Alex telah menandatangani perjanjian pembiayaan daerah antara dengan PT SMI tersebut.
Pemerintah Kabupaten Muba mengalokasikan dana tersebut untuk peningkatan pembangunan infrastruktur gedung rawat inap kelas III dan gedung penunjang medik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu.
“Tidak lain ini demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat Muba. Tidak ada alasan untuk menunda karena semuanya hanya demi kebutuhan masyarakat,” kata Bupati Dodi Reza Alex.
Keputusan Bupati Muba mengajukan pinjaman ke PT SMI kemudian diikuti Pemerintah Kabupaten Pali, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur untuk pembangunan jalan. Dan Kabupaten OKU untuk pembangunan RSUD.
Tidak ada yang salah ketika pemerintah daerah/ kabupaten tersebut mengajukan pinjaman kepada PT SMI untuk membiayai pembangunan di daerahnya. Daerah tersebut meminjam kepada PT SMI yang sahamnya dimiliki Pemerintah Republik Indonesia. Daerah tidak meminjam ke negara asing atau badan keuangan internasional/ dunia.
PEN Pemda
Jika Pemprov Sumsel kini mengajukan pinjaman kepada pemerintah juga bukan merupakan keputusan yang salah. Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.105/ PMK.07/ 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pemerintah akan melakukan apapun untuk membantu pemerintah daerah memulihkan ekonominya karena hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap pemulihan ekonomi nasional baik dari sisi desain penerimaan dan belanja negara.
Pemerintah melalui APBN Tahun Anggaran (TA) 2020 telah mengalokasikan total dana sebesar Rp695,2 triliun, dan khusus dukungan untuk Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp23,7 triliun yang terdiri dari Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Pemulihan Ekonomi sebesar Rp5 triliun, cadangan DAK Fisik sebesar Rp8,7 triliun. Untuk penyediaan fasilitas Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp10 triliun.
Pada akhir Juli 2020 telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) tentang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat merupakan Pemda pertama yang memanfaatkan Pinjaman PEN Daerah ini. Perjanjian tersebut sebagai bentuk dukungan atas usulan kebutuhan pembiayaan penanganan Covid-19 dan pemulihan kegiatan ekonomi di DKI sebesar Rp12,5 triliun dan Jawa Barat sebesar Rp4 triliun.
Pernyataan Agus Sutikno yang juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumsel pada awal tulisan patut mendapat perhatian. Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, sampai akhir Agustus 2020 sudah 37 Pemda mengajukan pinjaman PEN dengan total pengajuan mencapai Rp30 triliun. Padahal anggaran yang disiapkan Rp10 triliun dari APBN dan Rp5 triliun dari PT SMI.
Untuk bisa mendapat pinjaman PEN dari pemerintah dan PT SMI ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Pemda. Ada empat syarat yang harus dipenuhi daerah mendapatkan pinjaman PEN. Pertama, daerah tersebut merupakan daerah yang terdampak Covid-19. Kedua, daerah tersebut memiliki program ekonomi daerah yang sejalan dengan PEN nasional. Ketiga adalah jumlah sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Keempat adalah daerah harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5 persen.
Jadi keputusan cerdas Bupati Muba Dodi Reza Alex memanfaatkan pinjaman dari PT SMI sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia adalah keputusan yang tepat. Keputusan Bupati Muba pada 2017 tersebut adalah wujud dari respon yang tepat terhadap tawaran Presiden Joko Widodo pada pengarahan kepada Para Gubernur, Bupati dan Wali Kota Seluruh Indonesia di Istana Negara pada 24 Oktober 2017 yang menawarkan pinjaman dari PT SMI sebagai alternatif pembiayaan bagi daerah yang ingin membangun infrastruktur.
Menurut Presiden Joko Widodo, bila ingin meminjam di PT SMI, pembayarannya bisa dicicil lewat APBD per tahun. Ini merupakan alternatif pembiayaan untuk pembangunan daerah.
Bupati Muba Dodi Reza Alex tentu meyakini bahwa ketersedian infrastruktur berpengaruh penting bagi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan sebagai lokomotif pembangunan nasional dan daerah.
Pembangunan infrastruktur di Muba tentu akan terus mengalami peningkatan akibat beberapa faktor, percepatan pembangunan infrastruktur menjadi kebutuhan yang mutlak bagi negara dan daerah. Namun dalam percepatan pembangunan infrastruktur pemerintah atau pemerintah daerah menghadapi kendala krusial, yakni masalah pembiayaan.
Bukan hanya di Muba, hampir di seluruh daerah di Indonesia, bahwa salah bentuk pelayanan publik yang harus diwujudkan oleh Pemda adalah penyediaan infrastruktur. Dalam penyediaan infrastruktur ini daerah memiliki opsi pendanaan melalui penerimaan daerah maupun pembiayaan daerah.
Pembiayaan daerah berasal dari sumber, antara lain, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (Silpa); Pencairan dana cadangan; Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; Penerimaan pinjaman daerah; Penerimaan kembali pemberian pinjaman; dan Penerimaan piutang daerah.
Sebagai gambaran pada tahun 2015 Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pernah melansir tentang postur APBD di Indonesia. Dengan mengambil data APBD 2015 seluruh pemerintah daerah di Indonesia diketahui bahwa total penerimaan daerah mencapai Rp937 triliun rupiah dengan porsi terbesar berasal dari pendapatan transfer yaitu Rp499,74 triliun rupiah berasal dari pendapatan transfer atau 53,25 persen dari total penerimaan daerah. Berarti tingkat ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk membiayai kegiatan pelayanan publiknya termasuk dalam penyediaan infrastruktur masih tinggi.
Dengan adanya desentrasilasi fiskal sebagai salah satu perwujudan otonomi daerah, pemerintah daerah dapat mengurangi keterganketergantungan kepada pemerintah pusat, seperti untuk penyediaan infrastruktur dengan mencari sumber pembiayaan alternatif.
Pemerintah daerah atau seorang kepala daerah harus kreatif punya visi ke depan untuk menggali sumber pembiayaan, salah satunya melalui pinjaman yang bisa menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan daerah. Atau pemerintah daerah mencari pendanaan pembangunan dengan penerbitan obligasi.
Sekedar gambaran, di negara maju seperti Amerika Serikat, pemerintah negara bagian sudah sejak lama menggunakan obligasi untuk membiayai pembangunan infrastrukturnya. Obligasi yang mereka keluarkan dikenal dengan sebutan Municipal Bond.
Editor : MA