Dishub Mulai Lakukan Sosialisasi Terkait Larangan Parkir di Jalan Mardeka Palembang
SIBERNAS.com, Palembang – Per 1 Agustus 2019 kawasan Mardeka dilarang parkir di badan jalan untuk itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, mulai melakukan sosialisasi larangan parkir di Jalan Mardeka, Senin (23/7/2019).
Larangan ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat juga ASN dan honorer yang bekerja di kawasan Mardeka juga dilarang parkir di badan jalan.
Sosialisasi juga dilakukan oleh Dinas Kominfo Kota Palembang. Melalui mobil keliling memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak lagi parkir di badan Jalan Merdeka Palembang.
Belasan personil Dishub stand by di lokasi mengatur lalu lintas kendaraan baik yang akan parkir dan maupun kendaraan yang melintas.
Kepala Bidang ( Kabid) Pengawasan, Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Palembang, Marta Edison, mengatakan, pihaknya baru memberikan sosialisasi kepada pengendara dan PNS di lingkungan Jalan Merdeka Palembang, untuk tidak lagi parkir di badan jalan.
Menurut dia, aturan ini akan efektif pada 1 Agustus 2019. Jika masih ada kendaraan yang parkir di badan jalan maka akan digembok dan diderek dikenakan tilang.
“Hari sampai akhir bulan kita masih sosialisasi jika masih melanggar kita akan kenakan tilang mulai per 1 Agustus 2019,” kata Marta.