NASIONAL

Direksi dan Komisari Garuda Indonesia Didenda Rp 100 Juta

EkbisNews.com, jakarta – Ditemukannya pelanggaran laporan keuangan tahun buku 2018 masakapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dikenakan denda Rp 100 juta.

“Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juta kepada Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Selain maskapainya, dewan direksi dan juga komisarisnya dijatuhi denda serupa oleh OJK.

Denda  yang diberikan sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

“Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik,” kata Fahrid sebagaima dilasr dari tribunnews.com

Lihat Juga  Korpri Muba Gandeng Konsultan Hukum untuk Kenyamanan ASN

Pengenaan sanksi dan/atau Perintah Tertulis terhadap Garuda Indonesia, Direksi dan atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, selaku auditor laporan keuangan Garuda Indonesia.

Sanksi diberikan setelah Kemenkeu memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.

Dalam pemeriksaan itu Kemenkeu menemukan adanya pelanggaran, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Editor : Handoko Suprianto

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button