Data Walhi Sumsel Ada 362 Hotspot dalam Kawasan Izin Korporasi
EkbisNews.com, Palembang — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) melansir data kebakaran hutan dan lahan di daerah ini. Dari olah data citra satelit sejak 1 Agustus – 8 September 2019 menemukan adanya peningkatan signifikan kebakaran lahan dalam wilayah izin konsesi korporasi atau perusahaan.
Dalam siaran persnya, Walhi memaparkan olah data citra satelit selama sekitar satu bulan sejak 1 Agustus sampai 8 September 2019 meningkat signifikan. “Ada Peningkatan signifikan kebakaran lahan dalam wilayah izin konsesi korporasi dari Juli sebanyak 42 titik hotspot. Pada Agustus naik dengan cepat menjadi 203 titik hotspot. Lebih parahnya lagi delapan hari awal bulan September sudah mencapai angka yang begitu besar yakni 117 titik hotspot,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Hairul Sobri, Jumat (13/9).
Menurut Hairul, Walhi menuntut pemerintah bertanggung jawab atas pemberian jutaan hektar izin kepada korporasi. “Tugas dan tanggung jawab negara atas kualitas udara sehat dan bersih telah dirampas akibat maraknya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah gambut. Berasap berarti ada dampak kerusakan ekosistem gambut,” uuarnya.
Dari pantauan Walhi Sumsel pada awal September 2019 kebakaran lahan gambut kembali memuncak lagi disebabkan faktor musim kemarau yang masih panjang dan rusaknya kawasan gambut oleh pemberian izin konsesi skala besar.
Faktanya berdasarkan data yang diolah Walhi sumsel 1 Agustus – 8 September 2019 ada 362 titik hotspot dalam wilayah izin korporasi. “Hotspor tersebut terbanyak di kawasan perkebunan sebanyak 167 titik hotspot, kemudian di kawasan kebun kayu sebanyak 153 titik hotspot dan di kawasan pertambangan 42 titik hotspot,” kata Hairul Sobri yang akrab disapa Eep.
Walhi Sumsel juga mencatat pasca kebakaran hutan dalan (karhutla) 2015 yang mengakibatkan kerugian ekonomi Rp200 triliun, penanganan karhutla tidak mengalami kemajuan. Menurut Eep penanganan karhutla semakin memburuk jika mempertimbangkan peningkatan data hotspot saat ini. “Faktanya kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahunnya terjadi terus berulang bahkan di tempat yang sama. Ini menunjukan tiada daya dan upaya selain upaya penegakan hukum dengan bertindak tegas kepada pelaku usaha,” katanya.
Dalam hal penegakan hukum, menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, sejak kebakaran besar 2015 tidak ada satupun perusahan yang dicabut izinnya ataupun penciutan izin di wilayah kebakaran. Faktanya wilayah-wilayah kebakaran di wilayah izin bukannya di pulihkan bahkan menjadi tanaman sawit akasia/ekaliptus baru. “Sampai saat ini dalam dua tahun terakhir masih banyak izin-izin baru yang dikeluarkan pemerintah di lahan-lahan gambut,” ujarnya.
Editor Maspril Aries