Syariah

Bupati Muba Larang Tempat Hiburan Buka Selama Ramadhan

EkbisNews.com, Sekayu – Beberapa hari menjelang bulan Ramadhan 2021 atau 1442 H Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex bergerak cepat dengan menerbitkan surat edaran larangan beroperasi tempat hiburan di daerah ini selama bulan Suci Ramadhan.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja sejak Jumat (2/4) telah melaksanakan sosialisasi dengan menempel surat edaran Bupati Muba tersebut di beberapa tempat hiburan yang ada di Muba.

Melalui penerapan aturan tersebut Bupati Dodi Reza Alex menginginkan agar pada pelaksanaan ibadah puasa nantinya umat muslim di daerah berjuluk “Bumi Serasan Sekate” dapat khusyuk beribadah selama Ramadhan.

Dalam siaran pers yang diterima Ekbisnews.com, menjelaskan bahwa surat edaran Bupati Muba Nomor B-331.1/657/Sat.Pol.PP/2021 perihal penutupan tempat hiburan di bulan suci Ramadhan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2005 tentang Larangan Maksiat Dalam kabupaten Musi Banyuasin.

Lihat Juga  Kak Seto Kagum, Anak-Anak Muba Responnya Cepat

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Muba Haryadi, “Satpol PP Musi Banyuasin telah memberikan sosialisasi dan imbauan agar pemilik dan pengelola tempat hiburan yang dapat menganggu kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadhan untuk tidak beroperasi sesuai waktu yang telah ditentukan.”

“Tempat hiburan seperti karaoke, kafe, warung remang-remang dilarang beroperasi selama Ramadhan. Pemkab Muba melalui Satpol PP akan melakukan razia secara rutin selama bulan Ramadhan guna memastikan surat edaran Bupati Muba dipatuhi dan dilaksanakan oleh pemilik tempat hiburan,” kata Haryadi.

Lihat Juga  Makan Gratis Setiap Hari, Indahnya Berbagi Bersama Kaum Dhuafa

Kastpol PP Haryadi menegaskan, “Apabila nanti masih ada tempat tersebut masih buka dan beroperasi, maka kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan tersebut akan diberikan tindakan dan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Razia dan monitoring akan dilakukan secara rutin demi kenyamanan bersama.”

Sementara itu menurut Bupati Dodi Reza Alex selain melarang tempat hiburan untuk operasional juga mengingatkan semua warga Muba untuk tidak euforia selama masa pandemi Covid-19 yang masih belum selesai.

“Tetap jaga kesehatan dan selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Khusyuk beribadah ramadhan, semoga kita semua selalu diberikan kesehatan,” pesannya.

 

Editor :  Maspril Aries

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button