Bupati Muba Ajak Warga Jujur Jika Ada Gejala Terpapar Covid-19
“Tak Jujur Sanksi Pidana dan Denda Rp100 Juta Menanti”
EkbisNews.com, Sekayu – Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex mengajak warganya bersama-sama memutus rantai penularan wabah Covid-19 atau virus corona di daerahnya. Salah satunya dengan mengajak warga untuk jujur menyampaikan jika terpapar Covid-19.
“Saya minta warga yang terkena gejala atau terpapar Covid-19 segera memeriksa diri dan melapor ke rumah sakit setempat. Berikan informasi yang benar. Warga harus jujur kepada tenaga medis,” kata Bupati Dodi Reza Alex dalam siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba, Senin (20/4).
Dodi mengajak warga yang terpapar Covid-19 untuk memberikan penjelasan dan kronologis kontak fisik dengan siapa saja ketika sebelum mendapatkan perawatan isolasi.
Menurutnya, Covid-19 ini bukanlah aib dan harus mendapatkan penanganan segera. “Kejujuran warga terpapar menceritakan kronologis kontak fisik akan membantu memutus rantai penularan Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu Direktur RSUD Sekayu Makson Parulian Purba menjelaskan, kejujuran warga yang terindikasi Covid-19 sangat penting. “Kalau tidak jujur dapat mengakibatkan rantai penularan meluas,” ujarnya.
Menurut Makson Parulian, kejujuran juga dapat mempermudah tenaga medis dalam pendataan serta meminimalisir meluasnya penularan. “Ketentuan ini juga diatur dalam undang-Undang. Jika tidak jujur bisa disanksi pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta,” pesannya.
Ancaman hukuman dan denda tersebut tertuang dalam KUHP Pasal 378, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 26 butir d. “Juga diatur pada pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” kata Direktur RSUD Sekayu.
Editor : Maspril Aries