BTPN Dikuasai Jepang, Tahun Ini Tak Bayar Deviden
EKBISNEWS.COM , JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank BTPN Tbk memutuskan untuk tak membagikan dividen tahun ini atas kinerja tahun lalu kepada para pemegang saham. Saat ini, 96,9 persen saham BTPN dikuasai oleh bank terbesar kedua di Jepang Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC).
“Kami berterima kasih kepada para pemegang saham yang telah memutuskan untuk menggunakan seluruh laba bersih sebagai cadangan perseroan dan retained earnings. Hal ini mencerminkan komitmen kuat dari pemegang saham,” ujar Direktur Utama BTPN Ongki Wanadjati dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (19/2).
Ongki menjelaskan keputusan pemegang saham untuk tak membagikan dividen merefleksikan komitmen jangka panjang agar BTPN dapat tumbu berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan rencana perseroan untuk memperluas segmen bisnis baru dan berkompetisi di level yang lebih tinggi.
“Setelah resmi bergabung (merger) dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI), kami akan masuk ke bisnis korporasi, mengembangkan segmen komersial dan menjajal sejumlah peluang bisnis baru,” jelas dia, seperti dilansir CNNIndonesia.com..
Ongki sebelumnya mengaku pihaknya turut mengincar untuk bisa naik kelas dan masuk dalam kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 atau bermodal Rp30 triliun ke atas pada 2021. Penambahan modal, menurut dia, akan dilakukan secara organik atau menggunakan laba di tahan.
Hingga akhir Desember 2018, total aset BTPN mencapai Rp101,9 triliun, tumbuh 7 persen dibanding posisi yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp95,5 triliun. Sementara laba bersoh setelah pajak perseroan tercatat sebesar Rp1,97 triliun atau naik 61 persen dari tahun sebelumnya. Di sisi lain, SMBCI mencatat kenaikan aset sebesar 15 persen menjadi Rp88 triliun dan laba bersih naik 14 persen menjadi Rp990 miliar.
Sementara modal inti BTPN usai merger mencapai Rp25 triliun. Selain memutuskan penggunan laba, RUPST juga menetapkan untuk mengangkat kembali seluruh anggota direksi dan kommisaris yang menjabat sejak 1 Februari 2019 dan berakhir pada RUPST tahun 2022.
Editor: Bang Bangun