Uncategorized

BPPD Kota Palembang Terima 127 Laporan Keberatan Tarif PBB

EkbisNews.com, Palembang –  Kenaikan Biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sempat menghebohkan masyarakat Kota Palembang pada awal Mei 2019 lalu, masih membuat resah hingga saat ini.

Untuk mengatasi hal ini, BPPD Kota Palembang sudah membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin menolak perubahan atau mengajukan pengurangan pajak dengan mengikuti sejumlah prosedur dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Kepala Sub Bidang PBB BPPD Kota Palemang, Apriadi mengatakan, terhitung sejak pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) atau tepatnya pada awal Mei lalu, sekitar 127 wajib pajak di seluruh Kecamatan Kota Palembang telah melapor di layanan konsultasi yang disediakan BPPD Kota Palembang.

Lihat Juga  Darmin Sebut Kinerja Ekspor RI Hadapi Masa Sulit

“Dari 127 tersebut, sebanyak 65 orang mengajukan keberatan dan sisanya 62 orang mengajukan pengurangan,” ujarnya ketika dijumpai di ruang kerja, Senin (27/5/2019).

Untuk itu, Apriadi berpesan kepada masyarakat yang keberatan dengan kenaikan PBB ini untuk segera melaporkan ke layanan konsultasi yang telah disediakan.

“Terkait keresahan masyarakat yang tidak terima dengan regulasi yang ditetapkan, hal ini tentu sudah kami prediksi dan sudah pasti terjadi,” kata Apriadi. sebagiama dilansir dari globalplanet.news

Berikut syarat pengajuan Keberatan PBB Sektor Kota Palembang dan Pengurangan Orang Pribadi dan Pensiunan :

Syarat Keberatan :
– Surat permohonan pemilik yang ditandatangani dan bermaterai disertai alasan
– Asli SPPT-PBB
– Copy identitas WP
– Copy kepemilikan tanah
– SPPT-PBB tetangga terdekat minimal 3 buah
– Surat kuasa dan copy identias yang berlaku apabila dikuasakan
– Copy IMB apabila tempat usaha
– Surat keterangan dari pejabat berwenang (menerangkan lokasi)
– Foto objek pajak

Lihat Juga  Harga Batu Bara Turun Lagi, Mengapa?

Syarat Pengurangan :
– Surat permohonan
– Surat pernyataan besarnya penghasilan
– Asli SPPT-PBB dan bukti lunas PBB tahun sebelumnya
– Copy identitas WP
– Copy kepemilikan tanah (terkecuali OP lama)
– Copy rekening tagihan PLN/Telkom/PDAM
– SK pensiun
– Daftar gaji pensiun
– Surat keterangan Camat/Lurah mengenai kondisi tertentu WP yang mengajukan pengurangan

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button