Banggar DPR RI akan Evaluasi Sistem Transfer Alokasi Dana
EkbisNews.com, Palembang – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengevaluasi sistem transfer alokasi dana kedaerah. Terutama dana bagi hasil (DBH) seperti minyak dan gas bumi (Migas).
Banggar juga meminta agar transfer dana ke daerah dilakukan secara lebih transparan.
Wakil Ketua Banggar DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Palembang Kamis (28/11) mengatakan peruntukkan anggaran bagi daerah hendaknya lebih transparan terutama mengenai formula yang diketahui daerah. Sehingga daerah penghasil, sepertinya Sumatera Selatan (Sumsel) bisa mengetahui dan memperkirakan kondisi keuangan dari masing-masing kabupaten dan kota yang dikenal sebagai produsen migas yang besar.
“Kita ingin mengevaluasi, bagaimana sistem transfer anggaran ke daerah. Kita ingin lebih transparan, agar daerah seperti Sumsel dengan kota dan kabupatennya yang memang kaya, juga sudah mampu menghitung kemampuan anggarannya,” ujar Cucun dihadapan Gubernur Sumsel dan Dirjen Dana Perimbangan, Putut Hari Satyaka, saat kunjungan kerja (kunker) ke Sumsel, Kamis (28/11).
Apalagi, dana transfer ke daerah dalam porsi anggaran yang tinggi di tubuh Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
Untuk tahun ini, anggaran transfer ke daerah mencapai Rp800 triliun dengan nilai yang hampir sama dengan jumlah belanja pemerintah pusat.
“Dengan nilai anggaran yang hampir mencapai Rp 800 triliun, pemerintah harus lebih transparan, terutama itu dana bagi hasil migas. Harus jelas dan transparan formulanya,” ucapnya.
Hasil rapat kordinasi diketahui jika dana bagi hasil bagi daerah masih disimpan hampir 30%.
Hal ini, kata Cecep, lebih kepada khawatiran pemerintah pusat mengenai serapan anggaran di daerah (kota/kabupaten).
“Ternyata tadi diketahui ada yang masih disaving, karena khawatir penyerapan anggaran di daerah tidak maksimal dan malah dinilai anggaran yang tidak efesien,” katanya.
Namun bagaimana pun, Dewan terutama banggar menginginkan agar transfer ke daerah harus dievaluasi terutama mengenai persentasenya. Meski sudah terdapat peraturan yang mengatur mengenai alokasi pembagian, transparansi atas alokasi yang harus lebih jelas.
“Keinginan kita bukan lebih mengubah UU-nya, tapi rumusan itu diketahui banyak pihak, bagaimana hitung-hitungannya sehingga hasilnya daerah dapat berapa, berapa kali penyaluran atau meski disaving dulu,” katanya (Ida Syahrul)