Badan Anggaran DPR Apresiasi Program JPS Bupati Muba
EkbisNews.com, Sekayu – Setelah sebelumnya diberitakan terkena sanksi penundaan pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat sebesar 35 persen karena lalai dalam alokasi penanganan pandemi Corona, faktanya tidak ada penundaan DAU untuk Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Justru sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Muba menuai pujian dari DPR dalam pelaksanaan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang disalurkan untuk warga miskin baru dan terdampak Covid-19. Ketua Badan Anggaran DPR MH Said Abdullah memberikan apresiasi kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex atas terobosan tersebut.
Dalam siaran pers Dinas Komunikasi dan Inofrmatika (Kominfo) Kabupaten Muba, pada 12 Juni 2020 Bupati Dodi Reza Alex menjadi narasumber dalam webinar bertema “Politik Anggaran Penanganan Pandemi Covid-19 Komitmen dan Kiat Daerah” yang diselenggarakan sebuah media online dengan nara sumber lainnya, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah dan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar dan Asisten III Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Edwar Juliartha.
Setelah Bupati Dodi Reza Alex memaparkan penanganan wabah Covid-19 selain dari sektor kesehatan yang maksimal dilakukan juga jaring pengaman sosial terkait kehidupan ekonomi masyarakat. Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah menyampaikan apresiasi atas terobosan Bupati Muba yang menyiapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pemerintah pusat.
“Saya mengapresiasi yang dilakukan oleh Bupati Muba Dodi Reza Alex. Ini luar biasa bagi kami di Badan Anggaran DPR. Kami akan bicarakan dengan Menteri Keuangan bahwa ada daerah membantu dengan bansos untuk masyarakat yang tidak masuk dalam DTKS seperti di Kabupaten Muba,” kata anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
Pada webinar tersebut Said Abdullah mengimbau kepada semua pihak dan Badan Anggaran DPR supaya berdamai dengan Covid-19 untuk mulai membuka diri karena keterbatasan anggaran agar ekonomi bisa segera pulih. “Kita harus memastikan pandemi Covid-19 pada kuartal ketiga selesai atau tidak selesai kita harus berkompromi dan berdamai dengan protokol kesehatan agar ekonomi kita pulih. Kombinasi kebijakan ini antara penanganan Covid dengan pemulihan ekonomi, segera dan tegas sambil tetap istiqamah agar Covid cepat berlalu,” katanya.
Sementara itu Bupati Muba Dodi Reza Alex yang mengikuti webinar dari ruang rapat guest house Griya Bumi Serasan Sekate, Sekayu menjelaskan tentang berbagai penangan yang telah dilakukan dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 diantaranya program jaring pengaman sosial yang disalurkan untuk warga miskin baru dan terdampak.
Pemkab Muba melakukan upaya penanganan wabah virus Corona selain dari sektor kesehatan juga jaring pengaman sosial terkait kehidupan ekonomi masyarakat. “Kita juga harus memikirkan dampak ekonomi dari pemulihan pendemi Covid-19 ini,” kata Dodi.
Bupati Dodi Reza Alex menjelaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku Pemkab Muba telah menganggaran percepatan penanganan Covid-19 sebesar 303.878.085.264 anggaran untuk penanganan Covid-19 meliputi penanganan kesehatan sebesar Rp89.888.223.491, penanganan dampak ekonomi Rp103.436.958.000. “Dan jaring pengaman sosial Rp110.552.903.773 dari rencana awal penganggaran percepatan penanganan Covid-19 sebesar 500 miliar,” ujarnya.
Menurut Bupati Muba, untuk penyediaan Jaring Pengaman Sosial Pemkab Muba mempersiapkan alokasi anggaran Jaring pengaman sosial untuk masyarakat yang tidak masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yaitu melalui BLT (Bantuan Langsung Tunai) APBD seperti Top-Up KPM BPNT dan perluasan KPM BPNT sebesar Rp400.000, BLT untuk KPM Misbar di luar DTKS sebesar Rp600.000, BLT APBD untuk ustaz dan ustazah, serta BST civitas akademika Sekolah Tinggi Rahmaniyah, juga ada dari pemerintah pusat seperti BST Kemensos, PKH Kemensos, BLT Dana Desa.
Editor : Maspril Aries