NASIONAL

Antisipasi Corona, DJP Tutup Layanan Pajak Hingga 5 April

EkbisNews.com, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP seluruh Indonesia ditiadakan hingga 5 April 2020 untuk mengantisipasi penyebaran virus corona(covid-19).

Hestu mengatakan peniadaan sementara pelayanan berlaku untuk di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan DJP maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

“Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu,” kata Hestu dalam keterangan resmi, Minggu (15/3).
Selain pelayanan perpajakan, DJP juga membatasi proses komunikasi secara langsung. Sehingga, pengawasan dan pemeriksaan pajak akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, surel, chat, video conference dan saluran online lainnya.
Hestu memastikan seluruh kantor di lingkungan DJP akan tetap beroperasi meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaan dari rumah masing-masing.
Tak hanya itu, ia juga mengumumkan batas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi akan diperpanjang hingga akhir April 2020.

Lihat Juga  Kabupaten Muba Perketat Pengawasan Lima Pintu Masuk

Penyampaian SPT seharusnya terakhir dilakukan pada 31 Maret 2020. Namun, Hestu menyampaikan pelonggaran batas waktu diberikan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan.

“Relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan,” tutur Hestu.
Relaksasi ini juga diberikan untuk penyampaian SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, dengan batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa sanksi keterlambatan.
Hestu mengatakan Wajib Pajak (WP) dapat menyampaikan SPT melalui sarana elektronik dengan menggunakan layanan e-filing atau e-form melalui panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau akun media sosial resmi DJP.

Lihat Juga  Industri Tekstil Diminta Ikut Produksi APD

Layanan e-filing tersebut dapat dimanfaatkan, setelah WP memperoleh EFIN (Electronic Filing Identification Number) melalui email resmi maupun akun media sosial resmi masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta nomor KringPajak.

“Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya,” tandasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button