Syariah

Anita dan Perda Pesantren

Oleh : Maspril Aries
Wartawan Utama/ Penggiat Kaki Bukit Literasi

Perda menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi.

Kamis, 22 Oktober 2020 kembali bangsa Indonesia memperingati Hari Santri. Hari Santri Nasional ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 oleh Presiden Joko Widodo. Sejak saat itu Hari Santri diperingati secara nasional.

Setelah menetapkan Hari Santri Nasional kemudian Pemerintah mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) Pendidikan Madrasah dan Pesantren. Setelah melalui pembahasan di DPR RUU tersebut disahkan pada 24 September 2019 menjadi undang-undang (UU) dengan nama UU Pesantren yang kemudian disebut dengan nama UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Di luar Jakarta, di Sumatera Selatan setelah hampir satu tahun UU Pesantren disahkan muncul wacana perlunya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren. Wacana itu muncul dari Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) RA Anita Noeringhati yang disampaikan di depan ratusan santri dan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Aulia Cendekia pada 10 Agustus 2020 dalam rangka milad ke-13 Ponpes yang terletak di Talang Jambe, Palembang.

FOTO :IG@ra.anita

Ketua DPRD Sumsel dari Partai Golkar mengatakan, “Saat ini Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang pesantren sedang dibahas untuk masuk Progam Legislasi Daerah atau Prolegda. Perda Pesantren ini akan memuat turunan-turunan UU No.18 Tahun 2019.”

Anita mengharapkan dengan adanya Perda tentang Pesantren di Sumsel maka semakin ada penguatan terhadap Ponpes, terutama kepedulian pemerintah daerah. Menurutnya, seperti pada masa pandemi saat ini banyak Ponpes yang mengalami kesulitan keuangan. “Diharapkan dengan adanya Perda Pesantren masalah tersebut bisa menjadi tanggungjawab pemerintah. Selama ini pesantren menerima bantuan hanya melalui hibah,” katanya.

Wacana, gagasan atau rencana DPRD Sumsel membuat Perda Pesantren tersebut perlu mendapat dukungan dari stakeholder terkait khususnya pesantren-pesantren dan santri yang di Sumsel. Di beberapa daerah wacana Perda Pesantren sudah mengemukan sejak lama, hampir bersamaan setelah UU Pesantren disahkan.

Seperti Provinsi Jawa Barat telah mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pesantren telah sampai pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren (Pansus VII) DPRD Jabar. Melalui Perda yang tengah dibahas tersebut DPRD Jabar mengharapkan kelembagaan pesantren di Jabar akan semakin kuat. Tidak hanya sebagai lembaga pendidikan agama dan pusat dakwah, melainkan juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat.

Kemudian di Provinsi Aceh. Daerah di ujung pulau Sumatera tersebut sudah memiliki Perda Pesantren. DPRD Jabar pun melakukan studi banding dengan mempelajari dan mencari masukan untuk penyusan Raperda Pesantren atau Raperda Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren.

Pembuatan atau pembahasan Raperda Pesantren di daerah sebagai implementasi dari UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren pasca satu tahun setelah UU tersebut disahkan akan terkendala karena sampai perayaan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2020 pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU tersebut.

Lihat Juga  PTBA Kurban 124 Ekor Sapi di Muara Enim, Lahat dan Palembang

Walau belum ada PP dari UU No.18 Tahun 2019 bukan halangan bagi DPRD Provinsi Sumsel untuk mulai mendiskusikan wacana Raperda Pesantren dengan pihak terkait. Sambil menanti terbitnya PP dan Peraturan Menteri (Permen) Agama wacana ini tentu sudah bisa disosialisasikan ke masyarakat. Terhadap ketiadaan PP dan Permen Agama tersebut Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, PP dan Permen tersebut sedang dalam uji publik. Berarti regulasi turunan dari UU Pesantren akan segera ada.

Sejarah Pesantren

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata “Pesantren” berarti “asrama tempat santri atau tempat murid-murid belajar mengaji.” Kata “Pesantren” berasal dari imbuhan awal pe- dan akhiran –an dari kata “santri.” Kata “santri” sendiri dalam pandangan masyarakat adalah mereka yang tengah mendalami ilmu agama.

Mengenai asal kata “santri” ada beberapa teori, diantaranya kata tersebut diadaptasi dari bahasa Jawa, Sansekerta, India dan Tamil. Menurut Nurcholis Majid dalam asal kata “santri” pertama yaitu berasal dari bahasa Sansekerta yaitu “sastri” yang artinya melek huruf. Kedua berasal dari bahasa Jawa yaitu “cantrik” yang berarti peserta didik yang ingin mengabdi kepada guru.

Menurut Zamakhsari Dhofier dalam buku “Tradisi Pesantren: Studi Tentang Pandangan Hidup Kyai” menyebutkan bahwa pesantren mula berawal dari Bahasa Tamil yang berarti guru mengaji. Dhofier juga mengutip C.C Berg yang menyatakan bawah pesantren berasal dari Bahasa India, “Shastra” yang artinya buku – buku suci, buku – buku agama, dan buku – buku pengetahuan.

Jadi definisi pesantren dapat diartikan yaitu orang beragama Islam atau muslim yang berproses mendalami ilmu agama sekaligus bermukim di lingkungan asrama dengan kyai atau ustadz dengan menggunakan tradisi kitab Islam klasik atau pendalaman pendidikan mualimin yang bertujuan agar manusia bisa menjalankan ajaran agama Islam yang di dalami selama berproses pembelajaran tersebut.

Sejarah dan kehadiran pesantren di Nusantara sudah bermula sejak era Walisongo di pulau Jawa. Kehadiran pesantren tidak terlepas dari peran dari Walisongo yang menyebarkan ajaran agama Islam di Nusantara. Seperti di pesisir utara Surabaya yaitu Sunan Ampel menyebarkan ajaran agama Islam sekaligus mendirikan padepokan sebagai tempat belajar agama Islam. Pesantren yang didirikan oleh Sunan Ampel menjadi permulaan berdirinya pesantren di Nusantara.

Kemudian sejarah pesantren berlanjut sampai era penjajahan Kolonialisme Belanda, era kemerdekaan, era Orde Baru dan era milenial yang ditandai dengan ditetapkan Hari Santri Nasional dan UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Penyusunan Perda Pesantren

Sejarah bangsa Indonesia mencatat bahwa pesantren dikenal sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan dan dakwah Islam. Dalam bidang pendidikan peran pesantren salah satunya adalah menumbuhkan nilai-nilai akhlak, cinta tanah air dan spirit menyebarluaskan ajaran Islam rahmatan lilalamin. Dengan adanya UU Pesantren berarti bahwa negara hadir untuk mendorong pesantren semakin maju dan berkembang serta berperan aktif dalam memajukan bangsa berbagai aspek seperti ekonomi, pendidikan, sosial kemasyarakatan, agama dan lainnya di Indonesia.

Lihat Juga  Musibah itu Datang karena Ulah Manusia

Dalam UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren menyebutkan bahwa penyelengaraan pesantren bertujuan : Pertama, untuk membentuk individu yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, ta’awun, tawazun, dan tawasut.

Kedua, mendorong terbentuknya pemahaman keberagamaan yang moderat, cinta tanah air, terwujud kerukunan hidup umat beragama, serta terbentuk watak peradaban bangsa yang mencerdaskan, bermartabat, dan berkemajuan. Ketiga, ikut serta dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan Pendidikan warga negara maupun kesejahteraan sosial masyarakat pada umumnya.

Melalui UU Pesantren juga diharapkan bisa mewujudkan kemandirian pesantren, oleh sebab itu negara harus hadir dalam mewujudkan pesantren yang berdaya saing.

Kehadiran Perda Pesantren di Sumsel juga tentu tidak terlepas dari kerangka dan semangat yang terkandung dalam UU Pesantren. Belajar dari pembahasan UU Pesantren di DPR sempat menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat diharapkan tidak terjadi pada pembahasan Perda Pesantren.

Dalam pembuatan dan penyusunan peraturan daerah (Perda) dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) menyebutkan, “Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Berdasarkan Dari ketentuan ini, setiap pemerintah daerah (Pemda) di tingkat provinsi, kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya diberikan keleluasaan membentuk Perda.

Perda adalah instrumen hukum pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan kebijakan Pemda itu sendiri. Perda berfungsi untuk menyelenggarakan otonomi daerah, tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan di atas nya.

Sekaligus Perda menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi. Perda juga diharapkan menjadi penggerak utama bagi perubahan mendasar yang diperlukan daerah. Perda berfungsi untuk mewujudkan kesejahteraan di daerah.

Dalam pembuatan dan penyusunan Perda Pesantren agar kelak menjadi perda yang baik dengan memberi kemaslahatan bagi masyarakat khusus pesantren dan para santri di dalamnya maka harus memperhatikan azas pembentukan perda mencakup kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan, bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka.

Pembuatan dan penyusunan Perda Pesantren oleh DPRD Sumsel harus memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk

memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang- undangan atau perda. Selanjutnya kehadiran Perda Pesantren berada di tangan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati bersama 74 anggota DPRD yang sangat diharapkan menjadi inisiator untuk segera merealisasikan Perda Pesantren di Sumatera Selatan.

Selamat Hari Santri Nasional dan selamat menanti kehadiran Perda Pesantren di Sumatera Selatan.

Editor : MA

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button