NASIONAL

Akhirnya PTBA Mendapat  Sanksi Administrasi dari DLHP Sumsel

EkbisNews.com, Palembang – PT Bukit Asam (Persero) Tbk yang berlokasi di Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan [Sumsel] akhirnya  mendapat sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel.

Emiten tambang batubara plat merah itu disanksi lantaran tidak melakukan pengelolaan kualitas udara dan pengendalian pencemaran air.

Pemberian sanksi tersebut dituangkan melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel No : 50/KPTS/DLHP/B.IV/2019, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Bukit Asam Tbk, yang ditandatangani Kepala DLHP Sumsel, Drs H Edward Candra, MH pada tanggal 8 April 2019.

Dalam surat keputusan tersebut, Edward Candra memaparkan, bahwa penerapkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Bukit Asam Tbk tersebut, atas pelanggaran, yakni pertama, tidak melakukan pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air, yaitu, terdapat temporary stock Mawar dengan titik koordinat S. 03044.43,28” E. 1030.44’0. 40.42” dengan luas ±4,76 Ha, Stockfile CC-21 SP.BWE dengan titik koordinat S. 03°44,7’34’0. 54,8’ dengan luas ± 10,7 Ha yang aliran run off nya tidak dilakukan pengelolaan dengan baik, baik tahap perencanaan dan pelaksanaan.

“Terdapat pengelolaan air larian (run off) yang tidak terukur dari temporary stock Mawar dan Stockfile CC-21 SP. BWE dilakukan dengan sistem drainase terbuka berjarak ±2,5 Km menuju KPL galian MTBS dengan koordinat S. 03043.9.01” E. 1030.45’0.0.91”. Terdapat pengelolaan KPL Wetland MTBU dengan koordinat S.03043.9.01” E. 1030.45’0.0.91”,” papar Edward dalam surat tersebut.

Kemudian, hasil identifikasi, kualitas Sungai Lawai telah terjadi penurunan kualitas air sungai, akibat dari KPL Wetland MTBU terjadi overflow aliran ke Sungai Lawai, membuang air limbah, pengambilan sampling dilaukan dengan mensplit sampel menjadi dua bagian.

Bagian pertama dianalisa di UPTD laboratorium lingkungan DLHP Sumsel dengan nilai (pH = 5,5, TSS = 1,469 mg/1, Fe = 16,02 mg/1), dan bagian kedua telah dianalisa di UPTD laboratorium lingkungan DLH Lahat dengan nilai (pH = 5,5, TSS = 1,352 mg/1, Fe = 48,7 mg/1 (hanya parameter Mn yang memenuhi standar baku mutu air limbah) dan telah terjadi run off dari jalan tambang lingkar yang langsung mengalir ke Sungai Lawai (bay pass) tanpa melalui pengelolaan KPL. Selanjutnya, tidak melakukan Pengendalian Pencemaran Udara.

Lihat Juga  Alex Noerdin Bantu Paket Lebaran ke Sopir Taksi Blue Bird

“Memerintahkan kepada PT Bukit Asam Tbk, untuk melakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, berupa melakukan pengelolaan saluran drainase temporary stock Mawar, Stockfile CC-21 SP.BWE menuju KPL galian MTBS dan KPL Wetland MTBU dengan perbaikan saluran drainase yang telah terjadi penyempitan alur dan pendangkalan (inventarisasi sumber dampak dalam izin IPLC) paling lama 30 hari kalender,” jelas surat itu.

Sanksi non yudisial
Perintah itu, dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterimanya Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan ini, oleh PT Bukit Asam Tbk. Berikutnya, PT Bukit Asam Tbk juga wajib melaporkan setiap perkembangan penyelesaian pelaksanaan perintah, kepada Gubernur Sumsel melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup Lahat dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Muaraenim.

“Apabila PT Bukit Asam Tbk tidak melaksanakan sanksi administrasi paksaan pemerintah, maka akan dikenakan sanksi non yudisial lanjutan berupa pembekuan sampai pencabutan izin serta yudisial, dengan ganti rugi kerusakan lingkungan dan penegakan hukum pidana, dan tidak dapat dilakukan penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap surat keputusan itu.

Keputusan selanjutnya, sanksi administrasi paksaan pemerintah ini tidak membebaskan penanggung jawab PT Bukit Asam tbk dari instrumen penegakan hukum lingkungan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 8 April 2019 ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,” tulis Edward diakhir surat keputusan itu. Sebagimana dikutip dari laman sumselterkini.co.id (29/4).

General Manajer (GM) PT Bukit Asam Tbk, Suhedi, saat dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan, terkait adanya sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel tersebut.

Lihat Juga  Fokus Bisnis Ritel, Mandiri Syariah Simpang Patal Gelar Open Table di PT PUSRI

Sebelumnya, untuk memverifikasi dugaan terjadinya kasus swabakar batubara di area stock file Mawar PT Bukit Asam Tbk, tim dari DLHP Provinsi Sumsel yang dipimpin Kepala DLHP, Edward Candra, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lahat dan DLH Muaraenim, turun ke lapangan pada tanggal 27 Maret 2019 lalu.

Kepala DLH Lahat, Misri MT, melalui Kasi Limbah B3, Edy Suroso menyatakan, pihaknya ditugaskan secara gabungan bersama DLHP Provinsi Sumsel dan Muaraenim sebagai tim gabungan ke areal stockpile Mawar di Desa Sirah Pulau Kecamatan Merapi Timur.

Kawasan tersebut masuk di wilayah PT Bukit Asam Tbk yang dikelola PT PAMA.
Menanggapi adanya penerapkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Bukit Asam Tbk itu, Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Mualimin Pardi Dahlan SH sangat mengapresiasi.

Apalagi, terangnya, dalam keputusan tersebut pihak PT Bukit Asam Tbk  diperintahkan utnuk melakukan pengelolaan dan pengendalian pencemaran selama paling lama 30 hari dan 60 hari sejak keputusan diterima. Maka perlu dipastikan dulu apakah pihak PT. BA sudah menerima keputusan tersebut hingga dijalankan. Jika keputusan itu diabaikan dalam waktu yg sudah ditentukan, maka bisa terjadi pembekuan bahkan pencabutan izin usaha PT. BA.

“Namun, harusnya Gubernur Sumsel lebih lengkap menarik pihak-pihak yang bertanggungjawab, anak perusahaan atau mungkin perusahaan lain lagi didalamnya. Kalau semua membandel, lebih baik gunakan mekanisme hak gugat pemerintah saja, menurut hukum sanksi administrasi tidak berarti terbebas dari tindakan hukum lainnya,” terangnya.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu melanjutkan, mewakili masyarakat terdampak dan atas cemarnya lingkungan, saat ini pihaknya sudah menjadwalkan turun pendataan ke warga guna melengkapi materi gugatan sebagaimana pernah kami sampaikan terdahulu

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button