NASIONAL

Advokat dan Aktivis Perempuan Desak Polisi Lindungi Korban KDRT

EkbisNews.com, Palembang – Sejumlah advokat bersama aktivis perempuan di Palembang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (FKMSAKTP) Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (11/8) mendatangi Polresta Palembang.

Kedatangan advokat dan aktivis perempuan yang dipimpin Ketua FKMSAKTP Nurmalah dan Direktur Eksekutif Women Crisis Centre (WCC) Sumsel Yeni Roslaini Izi diterima Kasatreskrim Poltabes Palembang AKBP Nuryono.

Usai pertemuan di Polresta Palembang, Nurmalah dan Yeni Izi menjelaskan kepada wartawan, kedatangan FKMSAKTP untuk menanyakan tentang kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang ditangani Polresta Palembang.

Menurut Nurmalah, salah satunya kasus KDRT dengan korban GT yang menjadi korban KDRT dengan pelaku suaminya. GT yang melapor lebih dulu ke Polsek Sukarami pada akhir Mei 2020, kemudian dilaporkan balik oleh suaminya ke Polresta Palembang.

Lihat Juga  Tak Ada Suntikan Dana, BPJS Kesehatan Terpaksa Akan Lakukan ini

“Atas laporan terhadap klien kami GT tersebut, hari ini kamu juga menyampaikan surat kepada Kapolresta Palembang untuk peninjauan ulang peningkatan status dari sidik ke lidik dan mendesak polisi menahan pelaku KDRT tersebut,” kata Nurmalah yang juga Ketua Peradi Cabang Palembang.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono kepada para advokat dan aktivis perempuan yang tergabung dalam FKMSAKTP menjelaskan, laporan kasus perempuan KDRT yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.

“Semuanya kita serakan ke penyidik dalam memproses laporan yang masuk perihal kekerasan dalam rumah tangga, untuk melakukan penahanan kita serahkan ke penyidik, kita tidak melakukan tebang pilih terhadap setiap laporan yang masuk,” katanya.

Lihat Juga  SPBU Pertamina Akan Terapkan Pembayaran Nontunai

Terhadap kasus KDRT menurut Nurmalah, menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, seharusnya korban berhak menerima perlindungan dari masyarakat dan juga penegak hukum. “Yang terjadi pada klien kami justru dia dilaporkan balik. Ini akan menjadi preseden akan banyak kasus KDRT yang tidak dilaporkan, karena para perempuan korban KDRT kalau melapor ke polisi takut dilaporkan balik oleh suaminya. Kami mendesak polisi melindungi perempuan korban KDRT,” ujar Nurmalah.

Menurut Yeni Izi, kondisi tersebut akan menambah trauma bagi korban KDRT. “Jangan sampai perempuan korban KDRT sudah mendapat kekerasan dari pelaku atau suaminya, kemudian mendapat kekerasan psikis dari masyarakat dan penegak hukum dengan dituduh sebagai penyebab terjadinya KDRT,” katanya.

Editor : Maspril Aries

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button