NASIONAL

Tim Gakkum Kementerian LHK Sita 9 Truk Kayu Ilegal di Sumsel dan Jambi

Ekbisnews.com, PalembangIllegal logging masih terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel). Pekan lalu tim dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera berhasil mengungkap kasus penebangan liar yang terjadi di daerah ini.

Dalam siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyebutkan hasil operasi Gakkum LHK Wilayah Sumatera yang berhasil menangkap tujuh orang tersangka pelaku beserta barang bukti sembilan truk berisi kayu ilegal. Satu orang tersangka berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

“Kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan target menjerat cukong kayu ilegal. Tujuh pelaku lapangan yang sudah diamankan menjadi pintu masuk untuk menjerat para pemodal atau cukongnya,” kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea, (16/3).

Para tersangka dan truk yang disita tersebut ditangkap dari dua operasi tim Gakkum LHK wilayah Sumatera. Pada operasi pertama, tim menyita dua truk Fuso berisi 70 m3 kayu di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel pada 13 Maret 2020.

Dari hasil pengembangan, tim mengidentifikasi dua truk itu milik CV. SP di Desa Batu Gajah, Kabupaten Muratara. Tim menahan empat orang yang terdiri dari sopir dan kernet truk. Barang bukti berikut kendaraan kini diamankan di Kantor Seksi Wilayah III, Balai Gakkum Wilayah Sumatera.

Lihat Juga  Gakkum Kementerian LHK Tangkap Pelaku “Illegal Logging” di OKI

Kayu yang disita petugas diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan hutan produksi di sekitarnya. Kayu tersebut ditengarai akan dibawa ke Jakarta melalui Palembang.

Pada operasi kedua tim kembali menahan tujuh truk berisi kayu ilegal di Kabupaten Tebo, Jambi pada 15 Maret 2020. Tim menemukan dan menyergap dua truk fuso berisi kayu ilegal milik CV. WGL yang diangkut dengan tujuan ke Jawa Tengah. Truk tersebut diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi. Kayu diduga berasal dari Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan hutan produksi di sekitarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan supir truk, tim mendatangi lokasi CV. WGL. Di lokasi tim menemukan lima truk fuso yang siap mengangkut kayu ilegal berupa kayu gelondongan, kayu olahan berbagai ukuran, balok kaleng, dan dua mesin badsaw.

“Di lokasi tim menyegel kawasan CV. WGL. Penanggung jawab CV. WGL berinisial E melarikan diri. Kami menduga E adalah pemilik CV. WGL, salah satu cukong kayu di Kabupaten Muratara,” ujar Eduward.

Lihat Juga  Bandara Kertajati Sepi , Ada Apa?

Sementara itu Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, “Pelaku peredaran kayu ilegal seperti ini, harus dihukum seberat-beratnya. Mereka sudah merusak lingkungan hidup, dan merugikan negara, juga masyarakat. Harus ada efek jera. Kementerian LHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan seperti ini,” katanya di Jakarta.

Para pelaku yang tengah dalam pemeriksaan didakwa melanggar Pasal 12 Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar (Pasal 88 Ayat 1 Huruf a). Pelaku perseorang juga akan didakwa melanggar Pasal 19 Huruf f dengan pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar (Pasal 94 Ayat 1 Huruf d).

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Ditjen Gakkum LHK Sustyo Iriyono, Gakkum Kementerian LHK telah mengantongi beberapa nama cukong pemain kayu ilegal di Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel dan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. “Kami akan menindak mereka,” katanya.

Editor : Maspril Aries

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button